Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perusahaan Penempatan Pelaut Perikanan (P4), Tanggung Jawab Instansi Mana Jika Bermasalah?

1 Desember 2015   15:05 Diperbarui: 2 Desember 2015   07:01 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Aksi SPILN di depan gedung BNP2TKI tuntut perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan Dibenahi"][/caption]

 

Sejak ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Perka-BNP2TKI Red.) Nomor PER. 03/KA/I/2013 Tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan Di Kapal Berbendera Asing pada tanggal 28 Januari 2013 silam, Perka tersebut dinilai belum terbukti keampuhannya dalam mengakomodir tata kelola Penempatan dan Perlindungan TKI disektor Pelaut Perikanan atau Anak Buah Kapal (ABK).

Sampai detik ini kasus-kasus TKI Pelaut Perikanan belum bisa diselesaikan oleh BNP2TKI, berawal dari kasus 203 Pelaut yang terdampar di Trinidad, hingga terus berulang kasus-kasus yang serupa motifnya dan mengalami kebuntuan penyelesaian. Dalam Perka tersebut dijelaskan bahwa Pelaksana Penempatan Pelaut Perikanan (P4), adalah Badan Hukum Indonesia yang telah terdaftar di BNP2TKI untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pelaut perikanan di luar negeri.

Kenapa ada istilah baru P4?, seharusnya jika Perka tersebut dibuat salah satunya merujuk dari UU 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN, BNP2TKI wajib menegakan amanah dari Pasal 12 UU PPTKILN yang menyebutkan Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri. Bukan malah BNP2TKI mengeluarkan kartu Pendataan P4, cuma namanya kartu pendataan tapi fungsinya sama seperti izin. Ini kan bukan kewenangan BNP2TKI sebagai pelaksana kebijakan tapi bisa keluarkan izin?

Selain itu, terkait Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) juga disebut dalam Perka tersebut. Bahwa setiap TKI Pelaut perikanan wajib memiliki KTKLN yang dikeluarkan oleh BNP2TKI dan untuk mendapatkan KTKLN, TKI Pelaut perikanan harus memenuhi persyaratan Perjanjian Penempatan, Sertifikat Pemeriksaan Kesehatan, Paspor, Buku Pelaut, Perjanjian Kerja Laut (PKL), Visa Kerja/Visa Transit/Letter of Guarante, dan Asuransi. Namun faktanya masih banyak TKI Pelaut Perikanan yang belum memenuhi syarat-syarat tersebut, bahkan ada yang dipalsukan buku pelautnya namun bisa memiliki/mendapatkan KTKLN.

Kemudian, terkait berapa jumlah P4 yang sudah terdaftar/terdata di BNP2TKI juga tidak di publikasikan di website BNP2TKI seperti halnya PPTKIS. Ini kenapa?, kan calon TKI Pelaut Perikanan juga berhak mengetahui mana perusahaan yang bagus dan mana yang tidak. Seharusnya BNP2TKI transparan dan menginformasikan hal tersebut secara berkala.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun