Jakarta, 16 Januari 2015
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia ( PWNI BHI ) Kementrian Luar Negeri harus mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) di SENEGAL Afrika untuk memperjelas informasi kapal YOUNG DUCK NO. 03 milik PT. Kwo Jeng Trading,.Co.Ltd ( Taiwan ) yang telah di sita pemerintah Senegal karena perusahaan Kwo Jeng dinyatakan sudah tidak sanggup lagi membayar gaji 203 TKI ABK asal Indonesia yang sudah bekerja selama 2 - 3 Tahun.
Perkara ini terjadi pada tahun 2012 silam. namun begitu, hingga detik ini pemerintah belum juga bisa menyelesaikannya. Sehingga, mengakibatkan 203 TKI ABK nasibnya terkatung-katung di negeri sendiri setelah mereka dipulangkan pada November 2012 silam. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2TKI ) Nusron Wahid mengatakan kepada para ABK pada saat audensi pers di ruang rapatnya, *** Setiap Negara mempunyai Aturan yang berbeda dan kita tidak bisa asal Sembrono masuk untuk meminta kapal di lelang*** ***
ABK meminta Nusron Wahid untuk serius menangani perkara ini, mengingat sejak era M.J.H hingga G.A.M menjadi kepala BNP2TKI tidak sanggup menyelesaikan masalah ini. Masa sampai ganti tiga kali kepala BNP2TKI tetap tidak dapat menyelesaikan kasus kami*** cetus Ade Irawan Kordinator FSPILN Jawa Barat. ***Kami berharap pak Nusron Wahid tidak seperti pemimpin-pemimpin sebelumnya yang hanya bisa mengumbar janji dan meminta data kasus kami untuk dijadikan koleksi*** tambah Rai A.S salah satu korban asal Cirebon.
Kordinator Lapangan FSPILN Bambang Suherman mengatakan, BNP2TKI, Kemenlu, Dephub, KKP, Kemenkumham, dan Instansi pemerintah terkait harus duduk bersama guna mencari Win Win Solution terhadap permasalahan kami. Yaitu;
1. Pemerintah harus tegas dan kongkrit melakukan upaya diplomasi dan hukum terkait permasalahan kami,
2. segera tunjuk Lawyer di Trinidad and Tobago dan Senegal untuk proses pelelangan kapal milik PT. Kwo Jeng,
3. Tanggung Jawab Negara atas kelalaiannya dalam melindungi dan mengawasi segenap rakyat indonesia yang bekerja di Luar Negeri,
4. Berikan Kompensasi kepada 203 TKI ABK korban Perbudakan dan Perdagangan Manusia,
5. Tindak tegas Perusahaan Pengirim TKI Nakal yang mengutamakan bisnis semata daripada kesejahteraan calon TKI/TKI yang di berangkatkannya,
6. Harus ada Sanksi tegas terhadap Oknum/pejabat pemerintah yang terkait bermain nakal dan menyalahgunakan jabatannya sehingga berdampak merugikan TKI dan Negara.
7. Perkuat Perlindungan terhadap TKI baik sektor darat maupun sektor laut,