PT. LAKEMBA PERKASA BAHARI siap bertemu dengan 6 TKI ABK yang mengadukan permasalahannya ke Crisis Centre BNP2TKI pada tanggal 31 Desember 2014 dengan nomer pengaduan ADU/201412/004062 denga kategori permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa perjanjian kerja berakhir.
Berdasarkan konfirmasi dari "Andi" Petugas Crisis Center BNP2TKI sore tadi, Pihak Perusahaan siap untuk datang ke BNP2TKI untuk Mediasi dengan para TKI ABK pada hari Senin 09 Februari 2015.
Ibnu Anis, Sujud Kurniawan, Ilham Bunawi, Lutfi Maulana, Sanusi, dan Kamsuri adalah Korban yang merasa dirugikan Haknya karena mereka sudah tanda tangan kontrak perjanjian kerja selama 2 tahun. namun, baru 6 bulan mereka dipulangkan oleh agency di taiwan.
sebelum mereka dipulangkan, mereka disuruh menandatangani surat pernyataan yang berisikan seolah-olah mereka pulang atas kemauan sendiri. padahal, mereka tidak ingin pulang sebelum masa kontrak kerja selesai
selain itu, mereka juga memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), namun kenyataannya setelah di cek kartu tersebut tidak terdaftar dalam program perlindungan asuransi seperti sebagaimana sudah jelas dalam ketentuan syarat dikeluarkannya KTKLN salah satunya adalah asuransi.
oleh karena itu, korban meminta BNP2TKI agar dapat memfasilitasi proses mediasi untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan kami.
FOTO : FSPILN AKSI SOLIDARITAS ABK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H