Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

FSPILN : Banyak TKI ABK Punya KTKLN Tapi Tak Ada Asuransinya

7 Februari 2015   11:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:39 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1423257024962528681

PT. LAKEMBA PERKASA BAHARI siap bertemu dengan 6 TKI ABK yang mengadukan permasalahannya ke Crisis Centre BNP2TKI pada tanggal 31 Desember 2014 dengan nomer pengaduan ADU/201412/004062 denga kategori permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa perjanjian kerja berakhir.

Berdasarkan konfirmasi dari "Andi" Petugas Crisis Center BNP2TKI sore tadi, Pihak Perusahaan siap untuk datang ke BNP2TKI untuk Mediasi dengan para TKI ABK pada hari Senin 09 Februari 2015.

Ibnu Anis, Sujud Kurniawan, Ilham Bunawi, Lutfi Maulana, Sanusi, dan Kamsuri adalah Korban yang merasa dirugikan Haknya karena mereka sudah tanda tangan kontrak perjanjian kerja selama 2 tahun. namun, baru 6 bulan mereka dipulangkan oleh agency di taiwan.

sebelum mereka dipulangkan, mereka disuruh menandatangani surat pernyataan yang berisikan seolah-olah mereka pulang atas kemauan sendiri. padahal, mereka tidak ingin pulang sebelum masa kontrak kerja selesai

selain itu, mereka juga memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), namun kenyataannya setelah di cek kartu tersebut tidak terdaftar dalam program perlindungan asuransi seperti sebagaimana sudah jelas dalam ketentuan syarat dikeluarkannya KTKLN salah satunya adalah asuransi.

oleh karena itu, korban meminta BNP2TKI agar dapat memfasilitasi proses mediasi untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan kami.

FOTO : FSPILN AKSI SOLIDARITAS ABK

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun