Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ABK dan BNP2TKI Sahabat Sejati tanpa Solusi

9 Januari 2015   08:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:30 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1420740846943983610

[caption id="attachment_363721" align="aligncenter" width="576" caption="Dok Pribadi"][/caption]

Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) merasa kecewa atas sikap kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang tidak mau menemui para Eks ABK yang berunjuk rasa hari ini kamis, (08/01/15) di depan gedung Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk menagih janji Revolusi Mental yang akan dilakukan serta penyelesaian perkara 203 TKI ABK korban Perdagangan Orang yang sudah bekerja selama tiga tahun tidak digaji.

Fungsi BNP2TKI adalah Pelaksanaan kebijakan dibidang penempatan dan perlindungantenaga kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi (pasal 95 ayat 1 UU No. 39/2004) dan Penyelesaian masalah merupakan salah satu tugas dari BNP2TKI. Serta, Peningkatan perlindungan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan terpenuhi hak-haknya dan juga Memberikan perlindungan optimal kepada TKI baik pra, selama maupun purna penempatan adalah bagian dari tujuan dan arah kebijakan BNP2TKI.

Perlindungan untuk TKI ABK baik Pra, Pasca, dan Purna Penempatan dinilai belum maksimal karena kenyataannya permasalahan TKI ABK semakin banyak baik dari masalah Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan Medical Check Up yang terkesan hanya untuk formalitas saja. Kemudian, terkait masalah kepengurusan dokumen calon TKI ABK kebanyakan di urus oleh perusahaan karena faktor minimnya pengetahuan calon TKI ABK dan kurangnya  informasi tentang tata cara menjadi TKI ABK yang baik dan benar sehingga mengakibatkan perekrutan dan pengiriman TKI ABK dijadikan sebagai lahan bisnis semata tanpa memikirkan kesejahteraan TKI ABK serta membuat praktek perdagangan orang (humman Trafficking) semakin merajalela.

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Pasal 1 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO).

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO)

Jakarta, 9 Januari 2015 pukul 01:10 WIB

Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun