Tegal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui UPT (Unit Pelaksana Tenis) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal memfasilitasi serah terima hak awak kapal atas nama Pendi Purwanto (43) asal Pemalang, Jawa Tengah yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di atas kapal penangkap ikan FV. Hsin Ming Sheng No. 28 berbendera Taiwan di Perairan Mauritius pada tanggal 23 Juni 2023 lalu.
Serah terima hak tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Utama PT. Mutiara Jasa Bahari, Tohari kepada ahli warisnya, yakni Hartini (43) asal Pemalang, yang merupakan istri dari almarhum PP, dengan total hak sebesar Rp 787.610.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp 740.000.000 merupakan hak asuransi kematian dan sebesar Rp 52.610.000 merupakan sisa gaji di atas kapal dan santunan tali asih baik dari perusahaan di Indonesia maupun pemilik kapal.
Kegiatan serah terima itu dilakukan di kantor KSOP Kelas IV Tegal dan disaksikan oleh Pejabat KSOP Tegal yakni Bapak Dwi Yudha Maulana SH., M.H selaku Kepala KBPP dan Pengurus AP2I (Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia) Imam Syafi'i selaku Ketua Umum.
Pihak ahli waris dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepengurusan hak-hak almarhum, sehingga hak tersebut bisa diterima oleh ahli waris untuk dipergunakan sebagai modal usaha dan membangun rumah sebagaimana cita-cita almarhum sebelum ia berangkat ke luar negeri.
"Almarhum PP bekerja sebagai awak kapal sudah dua kali. Sebelumnya juga pernah kerja di kapal lokal (dalam negeri). Ya Namanya musibah itu, termasuk ajal, tidak ada yang tahu. Intinya kami pihak keluarga sudah mengikhlaskan apa yang terjadi dan mudah-mudahan hak yang telah diterima ahli waris bisa bermanfaat dan mewujudkan cita-cita almarhum," ungkap Mertua almarhum yang turut hadir mendampingi ahli waris dalam acara serah terima tersebut.
Sarah terima dana tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan akta perdamaian oleh Para Pihak dan diketahui oleh saksi-saksi meliputi saksi dari KSOP Kelas IV Tegal dan AP2I.
Menurut Perusahaan, penandatangan akta perdamaian tersebut menandakan sudah tidak ada lagi perselisihan antara perusahaan dengan ahli waris, karena perusahaan telah melaksanakan semua tanggung jawab sebagai perusahaan keagenan awak kapal.
"Alhamdulillah, persoalan ini (hak-hak almarhum) telah diselesaikan, baik hak sisa Gaji kapal, tali asih, dan asuransi kematian telah diterima oleh ahli waris, yang prosesnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021, khususnya Pasal 122 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ucap Tohari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H