Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaut dan Perang Regulasi Awak Kapal

28 Desember 2022   02:54 Diperbarui: 28 Desember 2022   04:04 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelaut. Sumber Foto: MaritimWorldWebId

Hallo Sobat Kompasiana...

Kali in Penulis ingin menulis sebuah artikel dengan judul "PELAUT DAN "PERANG" REGULASI AWAK KAPAL. 

Mudah-mudahan artikel ini menarik untuk dibaca ya Sobat... dan pesen Penulis, apabila ada perbedaan pendapat dan/atau pemahaman terhadap apa yang Penulis tulis ini, ya mohon dimaklumi. Jangan dibully, dijauhi, apalagi dihakimi. Tapi, silakan tuangkan pendapat dan/atau pemahamanmu sesuai dengan cara yang kalian bisa lakukan. 

Belum lama ini, Pemerintah (Presiden RI) menetapkan PP No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran "PP 22/2022". 

PP tersebut merupakan aturan turunan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia "UU PPMI".

Menanggapi dua aturan tersebut, sejauh pengamatan Penulis, ada dua yang mengganjal di hati. Apa saja itu?

Pertama, hemat Penulis, ketentuan UU PPMI Pasal 4 ayat (1) huruf c malah tidak sejalan dan/atau bertentangan dengan Konsideran daripada UU PPMI itu sendiri, yakni tidak sejalan dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314), jadi semestinya ketentuan UU PPMI Pasal 4 ayat (1) huruf c agar sejalan dengan UU 6/2012, akan lebih tepat masuk dalam ketentuan UU PPMI Pasal 4 ayat (2). 

Kedua, ketentuan PP 22/2022 Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) menurut Penulis bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 57 (revisi beberapa Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran) juncto PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, di mana perizinan untuk keagenan awak kapal adalah Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Secara asas hukum, PP 22/2022 Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) juga bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogate legi generalis yang mengistilahkan bahwa peraturan yang bersifat khusus, mengesampingkan peraturan yang bersifat umum dan asas metaprinciple yang berbunyi lex posteriori generalis, non derogate legi priori spesialis, yang artinya undang-undang yang terbit kemudian yang generalis (bersifat umum) tidak mengalahkan (mengesampingkan) pendahulunya yang spesialis (bersifat khusus).

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, silakan tuangkan pendapatmu di kolom komentar (jika berkenan), tetapi tetap dengan kepala dingin dan jangan marah ya... nanti cepet tua. heheh...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun