Sobat Kompasianner, tahukah Anda apa itu istilah PKL (Perjanjian Kerja Laut) dan Jenisnya.
Pengertian PKL menurut KUHD.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang "KUHD", Pasal 395 menyatakan bahwa "Yang diartikan dengan perjanjian kerja-laut adalah perjanjian yang diadakan antara seorang pengusaha perkapalan pada satu pihak dengan seorang buruh di pihak lain, di mana yang terakhir ini mengikat dirinya untuk melakukan pekerjaan dalam dinas pada pengusaha perkapalan dengan mendapat upah sebagai nakhoda atau anak buah kapal."
PKL menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021, Pasal 1 ayat (33) "Perjanjian Kerja Laut (Seaferers Employment Agreement) yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat oleh perusahaan angkutan laut atau badan Usaha Keagenan Awak Kapal dengan pelaut yang akan dipekerjakan sebagai awak kapal."
Jenis PKL.
KUHD, Pasal 398 "Perjanjian kerja laut dapat diadakan untuk waktu tertentu, untuk satu perjalanan atau lebih, untuk waktu yang tidak tertentu atau sampai pemutusan perjanjian."
PM 59/2021, Pasal 107 ayat (1) "PKL dapat dilakukan untuk ketentuan pekerjaan 1 (satu) perjalanan atau lebih, waktu tertentu, dan waktu tidak tertentu atau sampai pemutusan PKL."
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H