Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Perjanjian Kerja Laut dan Jenisnya

27 Mei 2022   09:02 Diperbarui: 27 Mei 2022   09:23 1714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perjanjian/Dok. Istockphoto

Sobat Kompasianner, tahukah Anda apa itu istilah PKL (Perjanjian Kerja Laut) dan Jenisnya.

Pengertian PKL menurut KUHD.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang "KUHD", Pasal 395 menyatakan bahwa "Yang diartikan dengan perjanjian kerja-laut adalah perjanjian yang diadakan antara seorang pengusaha perkapalan pada satu pihak dengan seorang buruh di pihak lain, di mana yang terakhir ini mengikat dirinya untuk melakukan pekerjaan dalam dinas pada pengusaha perkapalan dengan mendapat upah sebagai nakhoda atau anak buah kapal."

PKL menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021, Pasal 1 ayat (33) "Perjanjian Kerja Laut (Seaferers Employment Agreement) yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat oleh perusahaan angkutan laut atau badan Usaha Keagenan Awak Kapal dengan pelaut yang akan dipekerjakan sebagai awak kapal."

Jenis PKL.
KUHD, Pasal 398 "Perjanjian kerja laut dapat diadakan untuk waktu tertentu, untuk satu perjalanan atau lebih, untuk waktu yang tidak tertentu atau sampai pemutusan perjanjian."

PM 59/2021, Pasal 107 ayat (1) "PKL dapat dilakukan untuk ketentuan pekerjaan 1 (satu) perjalanan atau lebih, waktu tertentu, dan waktu tidak tertentu atau sampai pemutusan PKL."

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun