Kenapa penulis berpendapat seperti diuraikan di atas?
- Pertama, tidak sedikit pelaku perdagangan orang pada saat diadili di pengadilan lebih memilih ketentuan Pasal 50 ayat (4) alias tidak sanggup membayar restitusi.
- Kedua, jika pelaku perdagangan orang memilih tidak membayar restitusi, maka pelaku hanya akan diberikan kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun dan kebanyakan di lapangan dalam putusan hanya dikenai kurungan pengganti maksimal 6 (enam) bulan saja.
- Harta atau asset mereka (yang disembunyikan) tidak akan berkurang dan setelah bebas dari kurungan penjara, pelaku bisa Kembali membuat perusahaan baru di bidang yang sama (kemungkinan dengan cara menggunakan orang lain sebagai direktur perusahaan "direktur boneka".
- Korban akhirnya sia-sia berjuang, tidak mendapatkan apa-apa, hanya mendapatkan hasil pelaku dipenjara, di mana sebetulnya itu bukanlah tujuan dari korban yang utamanya adalah bagaimana korban bisa mendapatkan hak-haknya yang telah dirugikan baik secara materi maupun immateri.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perhatian publik, khususnya para pemangku kebijakan untuk kemudian memperbaik regulasi yang sudah ada agar lebih baik kedepannya.
Penulis adalah Ketua Umum AP2I (Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!