Hallo sahabat Kompasianner dimanapun berada, semoga kawan-kawan senantiasa dalam keadaan sehat dan diperlancar segala aktivitasnya.
Dalam artikel ini, izinkan saya untuk menulis mengenai hak asuransi dan jaminan sosial bagi awak kapal sebagai salah satu profesi yang menjadi bagian dari kategori pekerja transportasi pada umumnya.
Kenapa awak kapal termasuk sebagai bagian dari pekerja transportasi, apakah ada dasar hukum yang mengaturnya?
Nah jawabannya, Sahabat Kompasianner bisa membaca ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi "PP SDM Transportasi", yang merupakan aturan turunan dari beberapa Undang-undang, meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Â Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PP SDM Transportasi sendiri ditetapkan oleh Presiden RI Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 April 2012 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bapak Amir Syamsudin.
Kembali soal awak kapal ya, dalam ketentuan PP SDM Transportasi, Pasal 2 menyatakan bahwa:
- Ayat (1): Sumber daya manusia di bidang transportasi, meliputi: a. sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; b. sumber daya manusia di bidang perkeretaapian; c. sumber daya manusia di bidang pelayaran; d. sumber daya manusia di bidang penerbangan; dan e. sumber daya manusia di bidang multimoda transportasi.
- Ayat (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi sebagai regulator, Penyedia Jasa transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi.
 Nah sudah jelas kan Sahabat Kompasianner, jika awak kapal merupakan bagian dari istilah pekerja dan/atau tenaga kerja di sektor transportasi?
Lalu, kenapa pekerja transportasi berhak atas asuransi dan jaminan sosial "double cover"? berikut jawabannya, dalam PP SDM Transportasi, Pasal 36 menyatakan bahwa "(1) Perlindungan atas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan paling sedikit berupa: a. upah atau gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. biaya pelatihan untuk mempertahankan atau meningkatkan Kompetensi di bidang transportasi; dan c. asuransi bagi tenaga kerja yang bekerja pada bidang-bidang yang berisiko tinggi di bidang transportasi selain jaminan sosial tenaga kerja. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Dan Pasal 40 yang menyatakan bahwa "Setiap tenaga kerja di bidang transportasi berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Â
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.