Sebagai penutup, AP2I justru menyoroti soalnya absennya pemerintah sejak tahun 2008 mengenai penerbitan "mandat" Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja bagi awak kapal sebagaimana amanah Pasal 153 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Perselisihan awak kapal dengan perusahaan kan timbul dari anggapan bahwa perjanjian kerja yang tidak adil (terkesan lebih memberatkan awak kapal), nah mari kita bareng-bareng dorong pemerintah agar segera bisa terbitkan PP Perjanjian Kerja Awak Kapal mandat Pasal 153 UU Pelayaran itu.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!