ap2indonesia.idÂ
Penulis mengutip dari Wikipedia bahwa Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis), dan ia dikesampingkan apabila ada hukum yang mengatur secara khusus.
Setelah membaca hal di atas itu, lalu dihubungan dengan aturan terkait tenaga kerja yang bekerja di bidang pelayaran, istilah umumnya adalah awak kapal, ada Kitab Undang Hukum Dagang "KUHD", Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan-peraturan turunannya, yang secara jelas merupakan aturan khusus bagi awak kapal.
Nah meskipun telah jelas aturan tersebut, terkadang kita masih belum menyadari tentang asas hukum lex specialis ini, yang terkadang kita lebih mengedepankan aturan umum bagi awak kapal, di mana seharusnya tidak begitu.Â
Mustinya, kita bisa prioritaskan menggunakan aturan khusus, kecuali di aturan khusus tersebut belum atau tidak mengatur secara detail, maka berlakulah aturan umum itu.Â
Sebagai contoh, ketika kita bicara soal perizinan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, ada aturan khusus di mana izin perusahaan tunduk pada aturan khusus dan pengusaha telah memenuhi atau memiliki izin tersebut, tetapi ketika pengusaha tersebut melakukan kesalahan atau pelanggaran, ia terjerat atau dijerat oleh aturan umum, misalnya si pengusaha perusahaannya tidak memiliki izin yang diatur dalam aturan umum. Hhmm, rasanya kurang pas.Â
Semoga tulisan ini dibaca banyak orang dan dapat komentar banyak sehingga bisa jadi bahan untuk diskusi soal lex spesialis. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H