Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Asa Pekerja Migran Indonesia di Tahun Baru 2016

1 Januari 2016   09:54 Diperbarui: 1 Januari 2016   10:36 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="TKI Pelaut Perikanan korban perdagangan manusia tidak digaji 3 tahun sedang gelar aksi unjuk rasa di depan gedung BNP2TKI, 2014."][/caption] 

[caption caption="TKI Pelaut Perikanan korban perdagangan manusia tidak digaji 3 tahun sedang gelar aksi unjuk rasa di depan gedung BNP2TKI, 2014."][/caption]Harapan Pekerja Migran Indonesia di Tahun 2016 

1. Adanya Peraturan Desa (Perdes) Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, 

2. Adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di setiap Kota/Kabupaten, 

3. Transparasi informasi tentang pelaksana penempatan pekerja Migran Indonesia yang resmi/terdaftar pada instansi Pemerintah di bidang ketenagakerjaan yang dimuat dalam website khusus secara periodik/berkala, 

4. Pengakuan Serikat Pekerja/Buruh dan/atau Organisasi yang telah memiliki legalitas/tercatat pada instansi Pemerintah dalam Revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN, 

5. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan sejak Pra, Masa, dan hingga Purna Penempatan serta berikan pembekalan hukum dan bantuan hukum secara gratis kepada calon pekerja migran Indonesia, 

6. Kejelasan tata cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan perusahaan/pengguna dari mulai upaya mediasi hingga kepastian penyelesaian perselisihan pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, 

7. Tindak tegas setiap penyelenggara negara yang  menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang terhadap calon/pekerja migran Indonesia, 

8. Perjelas perizinan perusahaan pengerah pekerja migran Indonesia pada tiap sektornya, 

9. Biaya Pelatihan dan Medical Check Up bagi calon/pekerja migran Indonesia dicover oleh Pemerintah, dan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun