Jakarta, Kementrian Ketenagakerjaan diminta kirim surat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus TKI Pelaut yang diberangkatkan oleh PT. Bahana Samudera Atlantik (BSA) yang dipekerjakan di kapal penangkap ikan di perairan Chaguarammas, Trinidad and Tobago (14/5/15).
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor TBL/103/III/2013/Bareskrim, Laporan Polisi LP/185/III/2013/Bareskrim pada tanggal 7 Maret 2013, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/448/XI/2013/Dit Tipidum pada tanggal 1 November 2013 dan Surat Keterangan dari kantor Syahbandar Tanjung Priok dengan nomor UM 002/3/8/SYB.Tpk-13 yang menyatakan dokumen Buku Pelaut dengan kode W 07**53* atas nama A.S dinyatakan tidak terdaftar.
Sejak laporan pada 2013 silam, pelapor tidak tahu kejelasan status perkaranya sampai sejauh mana. Kenapa berkasnya tak kunjung naik ke kejaksaan dan kenapa pelaku/terlapor tak kunjung ditangkap. Padahal, para saksi dan/atau korban sudah dipanggil ke Bareskrin dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi atas nama A.S, E.S, AD dan KW.
Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) yang mengawal kasus tersebut dari awal, mendesak Kemnaker untuk segera mengirim surat atau bahkan mendampingi pelapor ke Bareskrim guna mempertanyakan kelanjutan perkaranya. Mengingat, selain tindak pidana kasus tersebut juga menyangkut hak-hak pelapor yang belum atau tidak dibayar selama pelapor dipekerjakan selama 3 tahun di luar negeri sebagai Pelaut.
Untuk diketahui, pelapor telah melaporkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPPO).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H