Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

SPILN Desak Kemnaker Kirim Surat Ke Bareskrim

14 Mei 2015   03:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:04 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Kementrian Ketenagakerjaan diminta kirim surat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus TKI Pelaut yang diberangkatkan oleh PT. Bahana Samudera Atlantik (BSA) yang dipekerjakan di kapal penangkap ikan di perairan Chaguarammas, Trinidad and Tobago (14/5/15).

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor TBL/103/III/2013/Bareskrim, Laporan Polisi LP/185/III/2013/Bareskrim pada tanggal 7 Maret 2013, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/448/XI/2013/Dit Tipidum pada tanggal 1 November 2013 dan Surat Keterangan dari kantor Syahbandar Tanjung Priok dengan nomor UM 002/3/8/SYB.Tpk-13 yang menyatakan dokumen Buku Pelaut dengan kode W 07**53* atas nama A.S dinyatakan tidak terdaftar.

Sejak laporan pada 2013 silam, pelapor tidak tahu kejelasan status perkaranya sampai sejauh mana. Kenapa berkasnya tak kunjung naik ke kejaksaan dan kenapa pelaku/terlapor tak kunjung ditangkap. Padahal, para saksi dan/atau korban sudah dipanggil ke Bareskrin dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi atas nama A.S, E.S, AD dan KW.

Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) yang mengawal kasus tersebut dari awal, mendesak Kemnaker untuk segera mengirim surat atau bahkan mendampingi pelapor ke Bareskrim guna mempertanyakan kelanjutan perkaranya. Mengingat, selain tindak pidana kasus tersebut juga menyangkut hak-hak pelapor yang belum atau tidak dibayar selama pelapor dipekerjakan selama 3 tahun di luar negeri sebagai Pelaut.

Untuk diketahui, pelapor telah melaporkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPPO).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun