Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Kkn Artikel Utama

Perkara Pelaut PT. Bahana "Mandek" di Bareskrim

7 Mei 2015   01:51 Diperbarui: 31 Mei 2024   19:47 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/185/III/2013/Bareskrim pada tanggal 7 Maret 2013 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/448/XI/2013/Dit Tipidum yang diterima pada tanggal 1 November 2013, sampai detik ini perkara tersebut belum ada kejelasan, (7/5/15).

Agus Siswanto selaku pelapor, melaporkan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO di kantor Siaga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Adapun nama terlapor yakni, Wahyu Budi Kustono alias Toni selaku Direktur Utama PT. Bahana Samudera Atlantik yang diketahui berdomisili di kota Bekasi, Mustofa Kamal selaku Managing Director yang berdomisili di Jakarta dan Agung Rahmadi selaku Sponsor yang berasal dari Pati, Jawa Tengah. 

Sesuai dengan SP2HP yang di terima pelapor, bahwa pihak Penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. diantaranya, Agus Siswanto, Edi Suprianto, Ahmadi dan Kiswanto. selain itu, Penyidik juga akan melakukan panggilan saksi atas nama Agung Rahmadi, saksi dari Syahbandar Tanjung Priok dan menyita barang bukti berupa Dokumen Buku Pelaut. 

Pelapor berharap, perkara yang di laporkan bisa di tindaklanjuti dan di selesaikan. mengingat, kasus serupa yang di lakukan oleh PT. Karltigo, pihak kepolisian telah berhasil menangkap Direktur Utamanya dan berhasil memenjarakannya serta mewajibkan pelaku membayar ganti rugi kepada negara atas dokumen palsu yang di gunakan untuk memberangkatkan para Anak Buah Kapal (ABK). 

Selain itu, pelaku juga di haruskan membayar ganti rugi/restitusi kepada para korban sesuai dengan ketentuan pasal 48 UU. No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO yang berbunyi "Korban Perdagangan Orang Berhak atas Restitusi/Ganti Rugi" yang di bebankan kepada pelaku dengan subsider kurungan penjara paling lama 8 bulan jika pelaku tak sanggup membayarnya. 

"Saya merasa terdiskriminasi, ini tidak adil, kasus kami sama dengan kasus PT. Karltigo, bahkan kami di saat bekerja di luar negeri dan di perbudak diatas, itu kapal yang sama dan satu perusahaan owner/pemilik kapal di luar negeri. Kenapa Direktur PT. Karltigo ditangkap dan dipenjarakan serta di wajibkan membayar ganti rugi kepada korban berdasarkan putusan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat pada tahun 2014 sedangkan Direktur PT. Bahana Samudera Atlantik hingga saat ini masih berkeliaran dan belum di tangkap. kami juga berhak mendapatkan hak restitusi dan bantuan hukum dari pemerintah" Ujar Agus Siswanto selaku pelapor dan kordinator korban dari PT. Bahana Samudera Atlantik yang di ketahui berjumlah 41 Orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun