Federasi  Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) dan PTPN III (Persero) selaku Induk  Holding PTPN menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk Periode  2018 -- 2019 disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, di Kementerian  Ketenagakerjaan pada tanggal 4 Desember 2017.Â
Penandatanganan PKB Induk  tersebut merupakan tindak lanjut dari perundingan yang telah  dilaksanakan kedua pihak di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta pada tanggal 6 -- 7 November lalu.
PKB Induk  dimaksud adalah periode yang kesembilan sejak adanya PKB Induk yang  pertama Tahun 2000 di lingkup BUMN Perkebunan. Sebelum terbentuk Holding  PTPN, FSPBUN merundingkan PKB Induk dengan Badan Musyawarah Direksi (BMD) PTPN dan  PT RNI. Setelah terbentuk Holding BUMN Perkebunan berdasarkan Peraturan  Pemerintah No.72 tahun 2014, maka sejak PKB Perode 2015 -- 2016, FSPBUN  merundingkan PKB Induk dengan PTPN III (Persero) selaku Induk Holding  PTPN.
Ketua Umum  FSPBUN, Tuhu Bangun yang akrab dipanggil Bung Tuhu, mengatakan bahwa  dari perundingan-perundingan PKB Induk yang telah dilakukan, semuanya  dapat dilalui dan diselesaikan dengan elegan. Meskipun selalu terjadi  perdebatan dan perbedaan pendapat, tetapi selalu dapat disatukan dengan  baik. Perbedaan pandangan antara kedua pihak selalu dapat dihasilkan  titik temunya dengan semangat kebersamaan dan saling menghargai. Â
"Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Kalaupun  dalam perundingan terdapat argumen masing-masing, hal tersebut bukan  merupakan bentuk perlawanan, tetapi bentuk keseriusan dan rasa memiliki  dari masing-masing pihak untuk menghasilkan yang terbaik bagi Karyawan  maupun perusahaan", katanya.
Lebih  lanjut, Bung Tuhu mengajak kepada semua pihak untuk menghormati hasil  perundingan yang telah dituangkan dalam PKB Induk yang ditandatangani  bersama antara FSPBUN dan Manajemen PTPN. "Mari jaga bersama PKB sebagai  instrumen hubungan industrial sehingga tujuan Hubungan Industrial dapat  terwujud sebagaimana mestinya dan memberikan nilai tambah (value added)  bagi perusahaan khususnya dan kesejahteraan bagi karyawan, maka  kemudian cita-cita perusahaan dan pekerja dapat diwujudkan "Perusahaan Sehat Karyawan Sejahtera" jangan sampai ada yang melanggar atau menciderainya yang berpotensi  negatif terhadap kedua belah pihak.Â
Selain itu, Tuhu Bangun menghimbau  agar di Tingkat Perusahaan SPBUN Tingkat Perusahaan segera merundingkan  PKB Tingkat Perusahaan dengan Manajemen PTPN masing-masing. Menurutnya,  dalam PKB Tingkat Perusahaan sebagai turunan dari PKB Induk, tentu tetap  disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan,  namun hal-hal prinsip yang telah disepakati dan diatur dalam PKB Induk  hendaknya tetap menjadi pedoman bersama.
Acara  penandatanganan PKB Induk tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi yang  dihadiri oleh Unsur Manajemen maupun Serikat Pekerja di Tingkat Holding  dan Federasi maupun Tingkat Perusahaan. Hadir dalam sosialisasi itu  antara lain Pejabat terkait di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian  BUMN, Direktur Holding PTPN beserta para Kepala Divisi, Direktur Utama  PTPN, Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN bersama para Kepala Bagian  yang membidangi SDM, Pengurus Harian dan Pengurus Pleno FSPBUN serta  Pengurus SPBUN Tingkat Perusahaan.
Perubahan-perubahan  yang ada dalam PKB Induk Periode 2018 -- 2019 meliputi perubahan  redaksional (non subtansial) maupun perubahan yang substansial. Contoh  perubahan yang ada antara lain pada Pasal 30 tentang Karyawan Menjadi  Pejabat Negara, Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Lain di luar  Perusahaan di Ayat (2). Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa Karyawan  dibebastugaskan karena menjadi Pejabat tidak diberikan hak-hak  (penghasilan bagi karyawan).Â
Namun bagi karyawan yang menjadi Pejabat  namun tidak dibebastugaskan, misalnya menjadi Kepala Desa di lingkungan  Unit Usaha Perusahaan, tetap dibayarkan hak-haknya sebagai Karyawan.  Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka dilakukan penghapusan Pasal 40  PKB Induk Periode sebelumnya yang mengatur Penghasilan Bagi Karyawan  yang Menjadi Pejabat Negara, Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Lain di  Luar Perusahaan.
Contoh lain  perubahan yang belum ada di PKB Induk sebelumnya adalah pada Pasal 56  tentang Penghargaan Masa Pengabdian di Ayat (6) yaitu bahwa pemberian  penghargaan berupa medali emas dapat digantikan dengan uang yang senilai  dengan medali emas yang pelaksanaannya diatur di masing-masing  perusahaan.