Mohon tunggu...
FRYTS DEVIT TJIRA
FRYTS DEVIT TJIRA Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA TEKNIK PERTAMBANGAN UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE

OPINI PERTAMBANGAN

Selanjutnya

Tutup

Nature

Tambang Ilegal yang Semakin Merajalela

18 November 2020   13:26 Diperbarui: 18 November 2020   15:17 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/id/photos/industri-dumper-bahan-galian-2023592/

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang sangat kaya akan berbagai hal baik itu kaya akan budaya, kaya akan bahasa, maupun kaya akan sumber daya alam. Dari timur sampai barat banyak sekali ditemukan industri-industri yang mengelola berbagai sumber daya alam mulai dari emas, nikel, logam, batubara dan lain-lain. Sehingga banyak sekali investor-investor dari luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia karena mereka melihat potensi sumber daya alam di indonesia yang sangat melimpah. banyak sekali IUP (izin usaha pertambangan) yang ada di indonesia jika dilihat dari berbagai riset kurang lebih sekitar 3.000 IUP yang ada dan aktif saat ini. Dan itu memberikan keuntungan besar bagi negara kita.

Akan tetapi, saat saya melihat ke satu sisi banyak sekali tambang-tambang ilegal yang beroperasi di negara kita. tambang ilegal tersebut dibuat oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, mereka melakukan operasi tersebut hanya untuk semata-mata mencari keuntungan saja dan Tanpa berpikir panjang industri tersebut dibuat sendiri tanpa izin dari pemerintah setempat dan tanpa memperdulikan situasi atau areal di lingkungan sekitar. pada dasarnya tambang ilegal ini dibuat di mana saja dan banyak sekali tambang ilegal yang beroperasi di area pemukiman. Padahal sebenarnya tambang itu seharusnya dibuat di area yang jauh dari pemukiman agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat. Proses menambang dapat mengancam fasilitas umum salah satunya dapat menyebabkan longsor pada rumah warga akibat proses penggalian yang dilakukan.

Persoalan tentang tambang ilegal ini dianggap memiliki dampak negatif karena dapat menghambat aktivitas warga. Debu dan polusi yang dihasilkan membuat warga rentan terkena penyakit ditambah lagi suara bising yang di buat membuat warga setempat tidak bisa melakukan kegiatan dengan normal. Pencemaran lingkungan pun sering terjadi terutama di area sungai yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengambil air bersih kini sudah tidak lagi karena sungai telah tercemar oleh sisa-sisa pembuangan serta limbah dari tambang.

Banyak sekali undang-undang yang mengatur tentang industri tambang tanpa izin salah satunya terdapat pada pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang ketentuan pidana. Tapi meskipun begitu tetap saja ada yang tidak merespon dan bahkan malah melakukannya secara terbuaka tanpa memperdulikan aturan. Jadi, perlu adanya tindakan tegas dari aparat pemerintah jika pemerintah tidak melakukan tindakan berdasarkan aturan yang berlaku maka tambang ilegal akan terus meningkat dan merajalela di Industri pertambangan di Indonesia. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun