Mohon tunggu...
FRYTS DEVIT TJIRA
FRYTS DEVIT TJIRA Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA TEKNIK PERTAMBANGAN UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE

OPINI PERTAMBANGAN

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kerusakan Lingkungan Akibat Penyalahgunaan Tambang

15 November 2020   03:15 Diperbarui: 15 November 2020   07:48 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

saat kita membicarakan tentang masalah pertambangan maka akan banyak yang berpikir bahwa seorang penambang akan memperoleh kekayaan yang melimpah padahal dengan adanya kegiatan pertambangan justru akan memberikan dampak negatif yang dihasilkan dari penambang tersebut. Dari laporan dokumen krisis ekologi yang disusun Yayasan Pelestarian dan Perlindungan Alam (Yapala) Aceh Selatan tercatat sebanyak 30 (tiga puluh) perusahaan swasta di Aceh Selatan yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), pertambangan dan konsensi REDD (Reduced Emissions from Deforestation and Forest Degradation). Pemengang usaha baik itu suatu operasi ataupun penambangan rakyat mempunyai kewajiban mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup. Para peneliti melakukan wawancara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Aceh.

WALHI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Kelompok Pencinta Alam (KPA) yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup. Terkait dengan pertambangan yang dapat dikategorikan merusak keseimbangan lingkungan dalam sektor pertambangan yaitu adanya pengkerukan, penggalian (artinya mengorek tanah), ada pembukaan lahan. Jadi seluruh aktivitas sektor pertambangan memang dapat merusak ekosistem dan tidak ada pertambangan yang ramah lingkungan, karena sikap tambang tersebut menggali tanah, sehingga terdapat banyak lubang. Terlebih lagi tambang yang memiliki lubang cukup besar akan merubah ekosistem sehingga kerusakan.

Jika kita melihat dan meneliti hutan, semestinya hutan tersebut berfungsi sebagai penyangga air, tempat hidupnya hewan langka, tempat keseimbangan udara, dan lain sebagainya. Kemudian terjadi pembongkaran lahan baik itu untuk pembuatan industri tambang, perkebunan, perumahan, dan lain sebagainya. Pastinya hal tersebut akan menghilangkan keseimbangan karena hutan sudah tidak berfungsi lagi sebagai areal yang dimanfaatkan untuk makhluk hidup melainkan dimanfaatkan untuk makhluk bisnis (kelompok bisnis). Manusia dan lingkungan merupakan dua hal yang tidak dapat terpisahkan, manusia membutuhkan lingkungan untuk memenuhi kebutuhannya. jika interaksi antara manusia dengan lingkungan dilakukan dengan tidak bertanggung jawab, maka akan mengganggu keseimbangan dan kelestarian alam. Apabila terganggunya keseimbangan dan kelestarian alam maka akan berdampak pada kehidupan manusia.

Menurut undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup No. 32 tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. seperti yang kita tahu bahwa setiap usaha atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup apalagi kegiatan pertambangan yang terdiri dari tambang terbuka (surface mining) dan tambang tertutup (underground mining) sudah pasti akan merusak lingkungan hidup. Ditambah lagi penambang yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri akan lebih merusak lingkungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Dengan demikian, sistem pertambangan terbuka maupun sistem pertambangan tertutup pada umumnya sama-sama merusak ekosistem baik di darat maupun di perairan, itu pun jika dilakukan tanpa memperdulikan aturan yang berlaku. Dan dari hasil observasi yang telah dilakukan, terdapat lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka begitu saja dan tidak ada proses reklamasinya. Masalah utama yang akan timbul pada wilayah bekas tambang adalah terjadinya perubahan lingkungan terutama berdampak terhadap air tanah dan air permukaan, kemudian berlanjut secara fisik perubahan morfologi dan topografi lahan. Dalam hal ini, terkait reklamasi yang seharusnya dilakukan pada tempat bekas pertambangan agar daerah bekas tambang bisa dimanfaatkan kembali untuk hal lain. Dan jika tidak dilakukan maka pelaku akan diberi sanksi dan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga : penyalahgunaan pengelolaan pertambangan terhadap kerusakan lingkungan hidup di kecamatan Kluet tengah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun