Mohon tunggu...
Muhammad GhufronBurhanudin
Muhammad GhufronBurhanudin Mohon Tunggu... Desainer - AKTIF

Belajar Bekerja dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisnis Plan Perencanaan

5 April 2020   04:36 Diperbarui: 5 April 2020   05:12 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Perencanaan Awal Berbisnis
BISNIS PLAN
Apa sih pengertian bisnis plan itu ?
Apa fungdi bisnis plan tersebut ? Dan yang lainnya.
Apa Konsep dasar penyusunan bisnis plan ?
Prinsip-prinsipnya apa saja ?
Maanfaat Bisnis Plan ?

Assalamualaikum wr wb

Ya baik, langsung saja pengertian dari bisnis pland, BUSINES PLAN adalah keseluruhan proses rancang-rancang bisnis mulai dari titok nol (0) untuk masa yang akan datang sebagai mencapai suatu hal yang telah di tetapkan, yang meliputi alokasi daya,perhatian faktor-faktor kunci dan mengolah peluang-peluang dan permasalahan yang ada seperti contoh kita memuali bisnis kecil jualan bakso,soto ataupun yang lainnya tentu kita harus mencatat dari awal mulai dari data pengeluaran sampai data pendapatan atau laba dari bisnis itu.

Fungsi dari bisnis plan ini yaitu
1.kita bisa mengetahui langkah-langkah bisnis kita kedepannya
2.Menentukan arah bisnis yang jelas tidak sembarangan asal jalan saja.
3.Penentu target bisnis tang tepat.

Selanjutnya konsep-konsep penyusunan adalah yang pertama
1.Halaman Judul, biasanya disini berisi tentang nama usaha logo usaha yang cocok dan dapat menarik pelanggan.
2. Ringkasan Eksekutif, dalam hal ini yaitu Kapan bisnis di dirikan strategi apa yang akan di capai.
3. Latar Belakang.
Dan dalam penyusunan ini di lengkapi dengan Visi Misi Bisnis yang jelas dan trasnparan, visi misi tidak harus tertulis tetapi perlu di capai.

Selanjutnya Prinsip-prinsipnya ada lima 5 yaitu :
1. Prinsip Otonomi yaitu bentuk kedisplinan yang tak melanggar norma-norma yang ada.
2. Prinsip Kejujuran, prinsip kejujuran ini adalah lambang bisnis tersebut.
3. Prinsip Keadilan maksutnya adalah menjalankan visi dan misi tersebut.
4. Prinsip Saling menguntungkan atau tidak berpihak-pihak satu dengan lainnya semua harus rata keuntungan/labanya.
5. Prinsip intergritas moral maksutnya adalah perusahaan harus bisa menjadi pembaik untuk masyarakat tidak mengambil keuntungannya saja.
Itulah 5 Prinsipnya, yang selanjutnya adalah manfaat bisnis plan.
Manfaat bisnis plan antara lain
1. Pengawal sebuah bisnis dari pengawalan ini anda akan tahu dan merasakan apa dan bagaimana dunia bisnis sesungguhnya, andai akan tahu tentang lonjatan/halangan yang ada dan tidak hanya tahu kesuksesan seperti di sinitron atau tv yang ada.

2. Pembantu pemodalan bisnis maksitnya ialah semua bisnis butuh modal tak terkecuali bisnis besar atau pun bisnis kecil, pembantunya maksutnya memberi bantuan berapa jumlah modal yang harus di punyai dan di keluarkan antar bagian-bagian bisnis tersebut.

3. Pembantu membuat keputusan baik dan benar, bisnis plan ini adalah guru atau pembimbing bisnis pertama untuk seorang pembisnis tampa bisnis pland usaha akan kacau tidak teratur atau GJ gak jelas kedepannya.

4. Prioritas dan tujuan jelas, maksutnya adalah antara kapan waktu itu terbagi dengan jelas atau dalam kata lain ada menu nya untuk berbisnis

5. Pembantu pengembang bisnis, yaitu adanya ini membuat bisnis menjadi sistematis ada runtutan-runtutan bisnis kedepannya tidak itu-itu aja.

6. Memberikan Investor dan konsumen, maksutnya yaitu pemberi modal atau mentebengi kita di pemasaran-pemasaran kecil ke pemasaran - pemasaran internasional tidak di situ-situ aja atau jalan di tempat dan pembanding bisnis kita dengan bisnis yang lain.
Oke, cukup sekian artikel hari ini semoga bermanfaat untuk kalian semua, sampai jumpa lain waktu !

Salam Belajar Bekerja dan Berkarya Suka-Suka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun