Mohon tunggu...
Fri Yanti
Fri Yanti Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Pengajar

suka hujan, kopi, sejarah, dan buku

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ada Monumen Pancasila Sakti di Simalungun

30 September 2022   13:25 Diperbarui: 30 September 2022   13:29 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : tribunnews.com

Bangsa Indonesia pastinya mengetahui tragedi Gestapu (Gerakan Tiga Puluh September) yang selalu dikisahkan dari generasi ke generasi. Tragedi ini menjadi materi wajib di sekolah-sekolah, dibukukan, bahkan difilmkan. Saat masih duduk di bangku SD, saya ingat TVRI selalu menayangkan film tersebut sepanjang hari setiap 30 September.

Fokus utama dari tragedi Gestapu  ini adalah penculikan dan pembunuhan terhadap para petinggi Angkatan dan Darat dan perwira TNI. Setelah dibunuh,  jasadnya dimasukkan ke dalam lubamg buaya. Untuk mengenang peristiwa tragis ini, oleh Presiden Soeharto dibangunlah Monumen Pancasila Sakti.

Hal ini yang menjadi inspirasi bagi warga Simalungun untuk membangun monumen yang sama untuk mengenang peristiwa berdarah yang terjadi di daerah itu, yaitu Peristiwa Bandar Betsy yang melibatkan PKI, BTI dan Letda Sujono.

 Perbedaannya, bila pada Monumen Pancasila Sakti terdapat tujuh patung Pahlawan Revolusi, maka pada Tugu Letda Sujuno, patungnya berjumlah delapan.

Patung Letda Sujono ditempatkan di depan, seementara patung tujuh Pahlawan Revolusi berdiri berjejer di belangkangnya. Tak lupa ornamen burung garuda Pancasila menaungi delapan pahlawan Revolusi ini.

Tugu Letda Sujono terletak di wilayah Afdeling 35, Desa Bandar betsy II, Kecamatan Banda Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Bermula Dari Perselisihan Antara BTI Dengan PPN

 Sebagaimana partai politik, PKI memiliki organisasi underbrow (substruktur) seperti SOBSI (Buruh), Pemuda Rakyat, Gerwani (Gerakan Wanita), dan BTI (Barisan Tani Indonesia) semula hanya organisasi massa biasa yang berdiri pada 23 November 1945, tetapi kemudian PKI memayunginya.

 BTI menginginkan suatu land reform yang memungkinkan para petani memperoleh manfaat hak-hak atas tanah dengan adil dan merata. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 Ayat 1, hak tanah meliputi hak milik, hak guna, bangungan, hak guna usaha, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun