Mohon tunggu...
Fridrik Makanlehi
Fridrik Makanlehi Mohon Tunggu... Jurnalis - Alumini, STTA, UGM, UT

Penulis dan Olah Raga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Tentang Pelayaran Harus Direvisi untuk Indonesia Lebih Sejahtera

1 Juli 2024   17:10 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:31 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

oleh Fridrik Makanlehi (Fritz Alor Boy)

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki 17.500 Pulau, bergaris Pantai sepanjang 81.000 Km, dan 62 Persen wilayahya adalah laut. Kita tidak pernah menganggap laut sebagai pemisah antara pulau. Meskipun Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah lautan dan daratan yang berada pada batas territorial Indonesia dengan negara lain, namun negara-negara lain tetap memiliki hak di Kawasan perairan Indonesia sepertu hak lintas damai, hal transit, hak lintas alur pulau, lintas penerbangan dan hak pencarian serta penyelamatan. Untuk itu, Indonesia mempunyai  UU No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Semua demi melindungi kedaulatan dan hak-hak warga negara Indonesia memanfaatkan potensi pelayaran yang begitu besar. Namun, perubahan dinamika sosial dan kemajuan teknologi pelayaran mengharuskan ada perubahan bahkan penambahan norma baru dalam UU No, 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Transportasi adalah sebuah upaya dalam melakukan perpindahan orang atau barang dengan menggunakan alat atau kendaraan dari suatu tempat ke tempat yang lainnya terpisah secara geografis. Selain itu, transportasi juga berperan sebagai salah satu penunjang, pendorong dan penggerak utama terhadap pengembangan pertumbuhan ekonomi yang belum berkembang, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah yang berpulau-pulau maupun berbatasam langsung dengan Negara lain. Transportasi itu sendiri terbagi atas darat, laut (pelayaran), udara dan perpipaan.

Secara spesifik, transportasi laut berbicara tentang pelayaran; fungsi, kewenagan atau operasionalnya telah diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Dalam UU tersebut menjelaskan tentang pengertian daripada pelayaran, yang berbunyi "Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim". UU ini sudah berjalan secara baik, namun seiring berjalannya waktu, UU ini mengalami banyak persoalan. Sehingga, dirasa UU ini sudah tidak relevan lagi bagi perkembangan kemajuan zaman. Di sisi lain, UU ini juga tidak mampu mengakomodir berbagai kebutuhan penting seperti belum tuntas mengawal instrumen keselamatan, pengelolaan Pelabuhan, keselamatan pengguna dan pengemudi pelayaran, pengawasan terhadap keamanan laut dan birokrasi perizinan yang selalu berbelit-belit.

Karena itu, penataan kembali sistem pelayaran terhadap kemajuan multimoda transportasi  dalam  satu  kesatuan  sistem  transportasi  nasional  yang  terpadu  dan  mampu  mewujudkan  penyediaan  jasa  transportasi  yang  seimbang  sesuai  dengan  tingkat  kebutuhan  dan   tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aksesibilitas tinggi, terpadu,  kapasitas  mencukupi,  teratur,  lancar  dan  cepat,  mudah  dicapai,  tepat  waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah, dan efisien.

RUU Pelayaran ini bertujuan untuk mewujudkandan merealisasikan kedaulatan dan meningkatkan peran penting pelayaran Indonesia yang lebih baik lagi. Selain itu, juga untuk mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien, serta untuk meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia dengan negara lain. Di lain sisi, untuk menata kembali sisten pengawasan pengelolaan Terminal Khusus (TK) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), untuk meningkatkan nilai logistik performance index (LPI) dalam pemantapan penyelenggaran kepelabuhan di Indonesia yang lebih baik, serta untuk memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai. 

Sekiranya, dengan adanya Perubahan Undang-Undang Pelayaran ini diharapkan RUU ini akan memenuhi kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kelautan, serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pelayaran di Indonesia yang handal dan terpercaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun