Mohon tunggu...
Fridrik Makanlehi
Fridrik Makanlehi Mohon Tunggu... Jurnalis - Alumini, STTA, UGM, UT

Penulis dan Olah Raga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyelenggaraan Uji Emisi Kendaraan

31 Agustus 2023   13:58 Diperbarui: 31 Agustus 2023   17:24 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Fridrik Makanlehi (Fritz Alor Boy)

Uji emisi kendaraan bermotor merupakan sebuah upaya yang baik dan tepat yang dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga banyak hal, termasuk menjaga performa atau kinerja mesin kendaraan maupun menjaga kebersihan udara lingkungan sekitarnya. Apabila udara dilingkungan sekitar selalu bersih dan tidak tercemar oleh polusi udara maka masyarakat yang tinggal disekitarnya pun akan mendapatkan dampak baiknya.   

 
Pengertian Udara

Udara merupakan campuran dari berbagai macam komponen, seperti campuran partikel atau zat-zat padat, gas, energi, partikel cair, ions, zat organik yang terdistribusi zig zag di bumi. Dalam udara terdapat oksigen (O2) yang difungsikan untuk bernafas, karbon dioksida (CO2) yang difungsikan untuk proses pelaksanaan fotosintesis oleh khlorofil daun (zat hijau daun), dan ozon (O3) berguna untuk menghentikan sinar ultraviolet yang dikeluarkan oleh matahari. Karena itu, udara bersih (O2) dibutuhkan oleh makluk hidup untuk bernafas dan untuk melangsugkan kehidupan di muka bumi. Apabila udara selalu bersih maka akan mendatangkan kesehatan yang baik untuk semua makluk hidup (manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan); dalam artian pernapasan manusia menjadi teratur dan segar ketika menghirup O2. Udara bersih dapat menyehatkan kesehatan manusia serta udara bersih tidak membawa partikel-partikel/zat berbahaya untuk kesehatan makluk hidup, khususnya manusia. Udara bersih memiliki fungsi, yaitu dapat menurunkan atau memanilisir risiko terkena penyakit kronis, seperti penyakit kardiovaskular (sakit jantung dan stroke) dan juga beberapa jenis kanker lainnya. Udara bersih dibutuhkan oleh makluk hidup yang tinggal dan menikmati kehidupan di bumi. Manusia membutuhkan udara bersih, guna mempertahankan dan menjaga kesehatan dalam kelangsungan hidupnya. Disisi lain, udara bersih yang tepat dan layak dibutukan oleh manusia yaitu udara bersih yang tidak tercemar atau kontaminasi oleh gas yang tidak tampak, tidak berbau (CO2), tidak berwarna maupun berasa.

Sementara itu, udara kotor (CO2) dapat menyebabkan kerugian bagi kesehatan manusia, seperti terjadinya Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terjadinya asma atau asthmatic bronchiale, terjadinya penyakit paru-paru basah atau pneumonia dan lainnya. Halodoc mengatakan, dampak polusi udara yaitu akan menimbulkan dan mengganggu kesehatan tubuh khususnya paru-paru berdasarkan polutan karbon monoksida (CO), Partikulat (PM), Nitrogen dioksida (NO2) dan Sulfur dioksida (SO2).

Kualitas Udara

Kualitas udara yang bersih diukur dari ketika kita merasa ada kesejukan dan kesegaran saat dihirup. tidak mempunyai bau sama sekali. Apabila kita menghirup udara dan terhirup ada rasa bau, maka dapat dikatakan bahwa udara tersebut sudah tercampur atau tercemar dengan senyawa lain atau udara kotor. Nah, saat ini kualitas serta perubahan udara bersih makin hari makin berkurang. Berkurangnya udara bersih menjadi udara kotor (pencemaran polusi udara) diakibatkan oleh banyak faktror yaotu adanya perkembangan pembangunan fisik kota dan pusat-pusat industri, serta berkembangnya pertumbuhan transportasi di kota-kota besar termasuk di Jakarta dan sekitarnya. Pencemaran udara yang dihasilkan oleh gas emisi transportasi dapat mengakibatkan CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), dan NOX (Nitrogen Oksida). Polusi Udara di Jakarta.

Indeks kualitas udara berdasarkan parameter yang telah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mengukur kualitas udara, pemerintah menggunakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Parameter terkait dengan udara yang baik atau buruk dilihat dari beberapa kategori, diantaranya:

  1. Kategori Baik yaitu kategori rentang nilai 0-50. Dapat diartikan, udara yang dihirup tidak memberikan efek buruk atau petaka bagi makluk hidup.
  1. Kategori Sedang yaitu kategori rentang nilai 51-100. Dapat diartikan, udara yang dihirup juga tidak memberikan efek buruk bagi makluk hidup

Pertumbuhan Kendaraan Bermotor

Perlu diketahui, dalam Tempo.co, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menjelaskan bahwa pergerakan kendaraan per hari di Jakarta melambung tinggi. Dimana jumlah pergerakan kendaraan per hari tersebut mencapai 22,4 juta selama 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) menuliskan, dalam lima tahun terkahir jumlah kepadatan kendaraan bermotor di DKI Jakarta terus meningkat. BPS mencatat, pada tahun 2022, jumlah kendaraan bermotor mencapai 26,37 juta unit (4,39%) dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) sebanyak 25,26 juta unit. Berdasarkan julah kepadatan kendaraan tersebut, berpotensi menimbulkan pencemaran polusi udara di kota-kota besar, termasuk Jakarta dan sekitarnya. BPS mencatat, pada tahun 2020, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta sebanyak 24.266.996 unit, tahun 2021 sebanyak 25.263.077 unit dan pada tahun 2022, sebanyak 26.370.535 unit. Sementara itu, data Kepolisian RI (Polri) mencatat, pertumbuhan kendaraan bermotor pada 17 Agustus 2023, sebanyak 23,03 juta (DataIndonesia.id, 2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun