Mohon tunggu...
Friska Eka
Friska Eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Prof.Dr Hamka.Saya memiliki hobi membaca, cita cita yang ingin saya capai ingin menjadi jurnalis dan fotografer.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Pos Bantuan Hukum Aisyiyah dalam Memperjuangkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat

11 Juni 2024   16:02 Diperbarui: 11 Juni 2024   18:03 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 5 Mei 2024 - Posbakum Aisyah, sebuah lembaga bantuan hukum, aktif memberikan bantuan hukum secara pro bono atau gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjangkau kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, agar mereka tetap dapat mengakses keadilan hukum. Selain itu, Posbakum Aisyah juga berperan aktif dalam memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran hukum.

 
Pandangan Posbakum Aisyah terkait isu hukum dan hak asasi manusia (HAM) di masyarakat juga menarik. Mereka berpendapat bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Namun, masalah yang sering ditemui adalah banyaknya masyarakat yang masih buta hukum, terutama mereka yang memiliki tingkat pendidikan rendah. Hal ini menyebabkan mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit ketika menghadapi masalah hukum demi mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
 
Dalam menghadapi persoalan tersebut, Posbakum Aisyah berperan aktif dalam memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan mahasiswa. Mereka berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membuka wawasan seluas-luasnya terkait isu-isu hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat dan mahasiswa dapat lebih "antipati" atau responsif terhadap permasalahan hukum yang muncul.
 
Peran Posbakum Aisyah tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan hukum, tetapi juga mencakup upaya-upaya preventif melalui penyuluhan dan edukasi hukum.
 
Selain itu, Posbakum Aisyah juga menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk menangani kasus-kasus. Hal ini membuktikan komitmen Posbakum untuk menjembatani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan lembaga peradilan, sehingga mereka dapat memperoleh akses keadilan yang setara.
 
Hal inipun menjadi sangat penting dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Lembaga ini tidak hanya memberikan bantuan hukum secara langsung, tetapi juga melakukan upaya-upaya preventif melalui penyuluhan dan edukasi hukum bagi masyarakat. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberdayakan masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
 
Peranan lainnya dapat dilihat sebagai bentuk implementasi prinsip access to justice, di mana setiap individu, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau sosial, berhak untuk mendapatkan akses yang setara terhadap sistem peradilan. Dengan adanya lembaga seperti Posbakum Aisyah, diharapkan kesenjangan akses keadilan hukum di masyarakat dapat semakin diminimalisir.
 
Dalam konteks yang lebih luas, menggarisbawahi pentingnya peran lembaga-lembaga bantuan hukum dalam memperkuat sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Dengan memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Posbakum Aisyah turut berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang berkeadilan.
 
Memiliki arti penting juga dalam konteks pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sebagian besar klien yang datang ke Posbakum Aisyah adalah perempuan dan anak-anak yang menghadapi masalah hukum, terutama terkait dengan perceraian, hak asuh anak, dan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam menangani kasus-kasus ini, Posbakum Aisyah tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga konseling psikologis dan rujukan ke layanan sosial lainnya.
 
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi isu prioritas bagi lembaga ini. Ia menekankan bahwa perempuan dan anak-anak seringkali menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan hukum, baik karena kendala ekonomi maupun keterbatasan pengetahuan. Posbakum Aisyah hadir sebagai wadah untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi.
 
Selain itu, lembaga ini juga mengembangkan program-program khusus untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan perempuan dan anak-anak. Mereka memberikan penyuluhan hukum terkait dengan isu-isu seperti perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan kekerasan dalam rumah tangga. Tujuannya adalah agar kelompok rentan ini memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak hukum mereka dan cara-cara untuk memperjuangkannya.
 
Salah satu upaya inovatif yang dilakukan Posbakum Aisyah ialah dengan pengembangan layanan konsultasi hukum melalui platform digital. Pada masa pandemi COVID-19, ketika mobilitas masyarakat terbatas, Posbakum Aisyah mengadaptasi layanannya dengan menyediakan konsultasi hukum secara daring. Hal ini memungkinkan mereka untuk tetap menjangkau klien yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil.
 
Keberadaan Posbakum Aisyah telah menjadi suatu contoh nyata dari peran vital lembaga bantuan hukum dalam memperjuangkan keadilan hukum bagi masyarakat. Melalui upaya-upaya komprehensif yang mencakup pemberian bantuan hukum, penyuluhan dan edukasi hukum, serta advokasi kebijakan, Posbakum Aisyah turut berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang berkeadilan dan melindungi hak-hak warga negaranya.
 
Di tengah tantangan dan juga hambatan yang masih banyak ditemui, Posbakum Aisyah tetap berkomitmen untuk terus berjuang demi terciptanya kesetaraan akses terhadap sistem peradilan. Kerja keras dan dedikasi mereka menjadi inspirasi bagi lembaga-lembaga bantuan hukum lainnya di Indonesia untuk turut serta dalam memperkuat sistem hukum dan demokrasi di negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun