Mohon tunggu...
Friska Rahelita
Friska Rahelita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/KIMIA/UNIMED

Kami adalah Mahasiswa Program Studi Kimia Universitas Negeri Medan. Kami berharap blog penulisan artikel kami ini bisa menjadi tambahan ilmu bagi kita semua pembaca. Kami juga mengharapkan saran dan masukan yang membangun guna perbaikan artikel kami kedepannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemurnian Garam Dapur Secara Rekristalisasi

20 Mei 2023   22:32 Diperbarui: 20 Mei 2023   22:48 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Garam merupakan salah satu komoditas besar di Indonesia, garam yang dihasilkan dengan cara menguapkan air laut di beberapa petak tanah melalui bantuan sinar matahari masih mengandung berbagai macam zat pengotor, diantaranya CaSO4, MgSO4, CaCO3, MgCl2, dan MgBr2. Adanya berbagai macam zat pengotor yang masih terkandung dalam garam akan mempengaruhi tingkat kemurnian garam.

Pemurnian merupakan suatu cara yang dilakukan untuk mendapatkan zat murni dari suatu zat yang telah tercemar atau tercampur oleh zat lain, baik dalam skala laboratorium maupun skala industri

Pada prinsipnya, pemurnian  dilakukan  untuk  mendapatkan  zat murni dari suatu zat yang telah tercemar oleh zat lain. Suatu proses pemurnian dapat  dilakukan  dengan  beberapa  metode,  salah  satunya  adalah  metode rekristalisasi. Dari 8 gram garam dapur yang direkristalisasi dihasilkan massa pemurnian garam dapur secara penguapan 7,61 gram dengan rendemen sebesar 95% dan massa secara pengendapan sebesar 1,73 gram dengan rendemen sebesar 0,31%.

https://drive.google.com/file/d/1HZlwwt9E4OmvT2K30Hf0tjlOxDg-Y5ke/view?usp=sharing

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun