Pengertian
       Koperasi adalah suatu usaha yang bergerak di bidang ekonomi untuk kesejahteraaan sosial berlandaskan tolong menolong
Tujuan Koperasi:
- Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan anggota pada umumnya
- Ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
- Untuk menciptakan masyarakat masyarakat yang maju, adil dan Makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Fungsi Koperasi:
- Memperkuat perekonomian masyarakat sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional
- Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia
- Mengembangkan kemampuan ekonomi anngota pada khususnya dan anggota pada umumnya untuk mewujudlan ekonomi dan sosialnya
- Berusaha maksimal utuk menciptakan dan mewujudkan  perekonomian  nasional yang merupakan salah satu usaha  Bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
Jenis-jenis Koperasi
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi serba usaha (KSU) adalah koperasi yang kegiatannya  di berbagai segi ekonomi yangberfungsi lebih dari satu badan usaha,yang menyediakan berbagai layanan , seperti jasa simpan pinjam dan menyediakan makanan pokok.
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah koperasi yang meneriam simpanan dan bisa juga memberikan pinjaman  kepada anggotanya. Jadi, anggota dapat meminjam uang dengan mudah dan bunga yang rendah.Produk usahanya yaitu : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Simpanan Berjangka, Simpanan Pendidikan, Simpanan Qurban
- Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bisa pengadaan jasa dan juga menyediakan berbagai layanan jasa untuk anggotanya, misalnya jasa asuransi
- Koperasi Produsen  Â
Koperasi produsen adalah unit suatu usaha yang beranggotakan pelaku usaha kecil dan menengah yang bertujuan menjual produk anggotanya. Contoh : koperasi susu dari para peternak sapi perah, koperasi  perajin batik, koperasi produsen tahu tempe. - Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen merupakan koperasi yang menjual berbagai bahan kebutuhan pokok. Seperti menyediakan barang atau jasa yang di butuhkan para anggotanya, contoh : koperasi sekolah, koperasi unit desa, koperasi pegawai negeri
Prinsip dasar Koperasi
- Anggotanya memiliki sifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan di lakukan secara demokratis (sifat dari system pemerintah)
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha dari masing masing anngotanya
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Memiliki sifat kemandirian
Dalam memajukan atau mengembangkan koperasi , wajib menerapkan prinsip
- Pendidikan terhadap Perekonomian
- Memiliki kerja sama/ solideritas antar koperasi
Kelebihan dari Koperasi:
- Mengnomor satukan kepentingan anggotanya
Di dalam koperasi lebih mempentingkan kepentingan Bersama/anggotanya daripada kepentingan individu agar koperasi tetap berjalan dengan baik
- Anggota koperasi memiliki peran sebagai produsen dan juga konsumen
Anggota koperasi wajib berperan secara ganda agar koperasi berjalan baik, anngota harus aktif dalam melakukan peminjaman kepada koperasi dan harus rajin juga dalam menyimpan dana koperasi
- Memiliki dasar sifat yang sukarela dan terbuka
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!