Mohon tunggu...
Friska Florenda
Friska Florenda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

friendly dan hobby saya membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online dan Peran Pemerintah Juga Masyarakat dalam Memberantas Judi Online

28 November 2024   19:47 Diperbarui: 28 November 2024   19:47 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semenjak muncul teknologi, kehidupan manusia berubah dengan cepat dalam berbagai aspek termasuk masuknya judi online di Indonesia. Sebenarnya, judi online telah lama masuk ke Indonesia namun baru marak dipakai ketika pandemi yang terjadi pada tahun 2019. Hal ini karena semua aktivitas manusia dilakukan di rumah lalu juga banyak orang yang tak mendapatkan penghasilan karena mengalami PHK atau bangkrut sehingga banyak individu mengalami kekurangan dalam segi perekonomian. Disinilah judol mulai masuk karena masyarakat berusaha untuk bertahan hidup.

Judol atau judi online adalah permainan taruhan yang dimainkan di Internet. Permainan ini mempertaruhkan uang untuk mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Judol mencakup poker virtual, judi slot, dan masih banyak lagi. 

Situs perjudian online muncul pada pertengahan tahun 1990an. Dilansir dari kominfo.go.id, munculnya judi online berasal dari negara Karibia Antigua dan Barbuda pada tahun 1994. Dimana pemerintahan saat itu mengesahkan Undang - Undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas yang membuat permohonan izin casino online menjadi lebih mudah. Kemudian pada 1996, perkembangan besar mulai terjadi dalam bidang perjudian online dimana bisa bertaruh dengan uang sungguhan. 

Di Indonesia, jumlah pemain judi online mencapai 3,2 juta orang. dimana sejak 2 tahun lalu terdeteksi ada 5.000 rekening bank yang terkait judi online yang sudah diblokir. Sebesar 80 persen dari 3,2 juta masyarakat melakukan transaksi dengan rata-rata Rp100 ribu dengan pelaku yang berasal dari golongan masyarakat menengah ke bawah.

Judi online rupanya memiliki dampak bagi pribadi maupun negara. Judi online ini bisa menyebabkan kecanduan karena keuntungan yang didapatkan dari bermain judi. Hal kecanduan ini erat kaitannya dengan memburuknya hubungan sosial dengan sesama. Di sisi lain, judol juga menyebabkan kerugian bagi negara karena perputaran uang yang besar hingga mencapai angka 327 Triliun, namun karena website judi online berasal dari luar negeri maka uang itu lari ke rekening bunker yang mendanai website tersebut sehingga masyarakat maupun pemerintah sama sama dirugikan. Bila uang itu dipakai untuk kehidupan sehari hari maka akan terjadi pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Judi online adalah hal yang serius sehingga terjadi kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti Polri, TNI, BIN, dan Komdigi, melalui pendekatan lintas sektoral sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku. Langkah strategis meliputi pembentukan 20 kelompok kerja khusus oleh Polri dan rapat koordinasi antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Komdigi Meutya Hafid, Kepala BIN, serta Panglima TNI untuk memperkuat dukungan teknis dan personel. Untuk menangani fenomena ini, Pemerintah membuat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Langkah langkah yang dilakukan untuk mengurangi maraknya judi online adalah pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket. Menurut laporan PPATK terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir, juga Polri dari bagian siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda telah melakukan pengungkapan kasus judi daring secara intensif sejak 2022 yang menyebabkan 3.975 kasus terungkap dengan 5.982 tersangka dengan 40.642 situs terblokir, 4.196 rekening dibekukan dan Rp817,4 miliar. berhasil disita. Tak hanya itu, terjadi juga sosialisasi bahaya judi oleh kerjasama antara Menkominfo dengan RRI dan operator seluler yang bertugas untuk memberitahu mengenai bahaya judi online.. Kominfo juga telah memutus akses sebanyak 2.945.150 konten judi online, mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online dan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke OJK. Tak hanya itu, ada 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.

Cara mengatasi Judi online yang paling mudah untuk diterapkan adalah dengan cara melapor akses ke platform Judi online yang anda temukan, dimana dengan melakukan hal ini dapat membantu sesama untuk terlepas dari kecanduan judi online. Untuk melapor jarinagn judi online, anda bisa melakukannya melalui situs resmi: aduankonten.id, melalui email ke aduankonten@kominfo.go.id, melalui Media Sosial dengan tag @aduankonten di platform media sosial juga WhatsApp dengan nomor 0811-922-4545.

Judi online bukanlah jalan keluar dari semua masalah di kehidupan sehari- hari walaupun terlihat seperti jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan, tetapi dampaknya bisa merusak kehidupan, sebagai gantinya, mari memilih jalan yang lebih positif dan produktif untuk masa depan yang lebih cerah. 

Sumber : 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun