Mohon tunggu...
Frisch Young Monoarfa
Frisch Young Monoarfa Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Suami, ayah dua anak, pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tak Ada Gading yang Tak Retak: Jero Wacik Menghadapi Memori Banding

18 Maret 2016   10:13 Diperbarui: 18 Maret 2016   10:18 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa waktu lalu saya menyempatkan diri mengunjungi Pak Jero Wacik di Rutan Cipinang bersama seorang rekan. Pak JW demikian kami memanggilnya, baru saja potong rambut hingga sepertinya belum sempat mandi saat menemui kami di ruang konsultasi Rutan Cipinang. Di sudut sempit ruangan itu Pak Jw menyambut gembira kedatangan kami, dan ia berkata, “saya baru saja menyelesaikan membaca sebuah buku”, yang kemudian diperlihatkannya kepada kami, Kuantar ke Gerbang, tulisan dari Ramadhan KH.

Wajah Pak JW yang selalu tersenyum kemudian berkata, “membaca buku ini membuat saya makin tegar, ternyata apa yang saya alami, belum seberapa dibandingkan penderitaan Ibu Inggit atau Soekarno  dalam buku ini”. Ia juga mengatakan bahwa selama di tahanan tidak membuatnya lemah, tetapi membuat lebih bersyukur kepada Tuhan. Ia mendengar kabar beberapa rekan yang kehidupannya jauh lebih susah meski  tidak menjadi tahanan. “Musibah itu bermacam-macam, Ada anak rekan saya yang tersandung narkoba, ada juga yang sakit kanker atau stroke. Jadi saya mesti bersyukur, cobaan yang saya hadapi masih bisa saya hadapi karena sampai saat ini saya masih sehat dan punya banyak waktu untuk berbuat yang positif di sini.”  Seperti diketahui  keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Pak JW,  ternyata oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Saya sebenarnya juga menginginkan hal yang sama, karena sejak awal saya memohon untuk dibebaskan” ujarnya. “Saya tidak terbukti melakukan pemerasan sesuai dengan tuntutan awal KPK, karena pemungutan uang kick back dari rekanan di kementerian ESDM sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum saya menjabat Menteri ESDM. Seharusnya sejak awal ketika tidak ditemukan bukti saya tidak melakukan pemerasan, tuntutan itu batal demi hukum” tegasnya. “Tetapi karena KPK tidak mengenal SP3, perkara itu harus dilanjutkan, maka itulah kemudian kesalahan-kesalahan saya mulai dicari-cari” imbuhnya. “Seharusnya KPK melakukan penyelidikan di pungutan kickback itu, perkaranya, bukan personalnya, sehingga bisa ditelusuri kapan mulai dilakukan kickback itu dan siapa yang menjadi inisiatornya, bukan target adalah Menterinya” Pak JW menambahkan. Sesudahnya ia kembali mengeluarkan buku catatan yang ia tulis selama ditahan di Rutan Cipinang.

“Ada beberapa bukti yang memang harus diralat dalam keputusan majelis hakim di Tipikor lalu, yang akan saya pertanyakan balik. Saya sedang menyusun memori banding bersama Penasihat hukum saya. Tetapi karena team kuasa hukum saya sudah selesai tugasnya setelah sidang di Tipikor, maka saya akan diwakili oleh pak Sugiyono, ketua team kuasa hukum saya terdahulu” ujarnya.

Ketika ditanya lebih jauh, Pak JW tetap berkeinginan suaranya tetap bisa didengar orang banyak. Karena Pak JW beranggapan tidak semua tahanan atau yang disangka korupsi benar-benar melakukan perbuatan korupsi. Pak JW membandingkan dengan pimpinan KPK sekarang yang kelihatannya lebih professional yang tidak mau sembarangan meningkatkan ke tingkat penyelidikan jika memang belum ada dua bukti permulaan yang cukup (kasus RS Sumber Waras) dengan pimpinan KPK saat ia dituduh korupsi.

“Saya tetap ingin memperjuangkan kebebasan saya, karena saya tidak pernah berniat sama sekali mencuri uang negara. Saya membuktikannya dengan kerja keras, sebagai Menteri Pariwisata, Menteri ESDM”.  Meski Pak JW belum menerima keputusan sidang dan memori banding dari JPU, Pak JW sudah mengumpulkan fakta-fakta persidangan yang belum diungkap sebagai dasar keputusan hakim Tipikor bersama penasihat hukumnya. Pak JW juga tidak takut jika perkaranya harus sampai kasasi atau PK sekalipun, “Orang sering takut kalau banding malah akan diperberat hukumannya. Kalau saya siap sampai tingkat kasasi atau PK seandainya sampai ke tingkat itu. Sekali lagi saya ingin berjuang membuktikan, tuduhan KPK, apalagi tuduhan awal menyangkut pemerasan tidak pernah saya lakukan sesuai apa yang menjadi fakta persidangan, jadi tuntutan itu salah sama sekali”.

Selamat berjuang Pak JW.

Saatnya membuka mata masyarakat, tidak ada gading yang tidak retak.

KPK atau Hakim Tipikorpun bisa saja salah dalam menetapkan sebuah perkara, dan kasus korupsi Jero Wacik barangkali adalah salah satu yang salah penetapannya.

[caption caption="sumber pribadi"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun