Mohon tunggu...
Frisch Young Monoarfa
Frisch Young Monoarfa Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Suami, ayah dua anak, pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Korupsi DOM JW: Catatan SBY Tampar KPK

19 Januari 2016   22:04 Diperbarui: 19 Januari 2016   22:24 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada dua hal yang sangat fenomenal ketika persidangan di Pengadilan Tipikor 14 Januari 2016 yang mengadili Jero Wacik sebagai terdakwa penyelewengan DOM di KemenBUdPar 2008-1011 dan praktek pemerasan di Kementerian ESDM. Hal yang pertama adalah kesaksian seorang Jussuf Kala, Wakil Presiden 2004-2009 yang kini Wapres mendampingi Presiden Jokowi. Hal yang lain adalah surat catatan Presiden SBY yang disampaikan oleh Sudi Silalahi, Mantan Mensesneg 2004-2014.

Hingga saat ini, kesaksian seorang Wapres di sidang Tipikor sebagai saksi yang meringankan bagi seorang terdakwa korupsi adalah kejadian langka yang belum pernah terjadi di persidangan tindak pidana korupsi lainnya. Jika saja hari itu tidak terjadi aksi teroris yang melakukan pengeboman di Sarinah, kesaksian Wapres JK akan menjadi trending topik dan pembicaraan dimana-mana.

Kesaksian seorang Wakil Presiden yang meringankan  Jero Wacik menegaskan pembelaan seorang pimpinan terhadap anak buah yang dianggap tidak bersalah seperti apa yang disangkakan oleh KPK. Jika Jero Wacik benar melakukan tindakan penyelewengan seperti yang dituduhkan KPK, tentu tidak akan mau Wapres JK bersaksi, apalagi saksi yang meringankan. Sehingga perlu dipertanyakan masih validkah tuduhan KPK terhadap Jero Wacik berkaitan dengan penyelewengan DOM?

 Yang  ke dua adalah catatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh Mantan Mensesneg LetJen Sudi Silalahi kepada Jero Wacik melalui team kuasa hukum yang dibacakan Majelis Hakim pada akhir sidang pemeriksaan terdakwa Jero Wacik tanggal 14 Januari lalu. Surat sebanyak 10 lembar itu adalah catatan prestasi kerja Jero Wacik selama menjabat sebagai Menteri KemenBudPar periode 2004-2009 dan 2009-2011, dan sebagai Menteri ESDM 2011-2014.

Presiden SBY adalah salah seorang Presiden yang sangat menjaga citra dan image di mata masyarakat. Tidak akan mungkin mau seorang Presiden SBY mengorbankan citranya untuk membela seorang koruptor jika beliau berpikir terdakwa itu melakukan korupsi. Meski dalam catatan itu tidak secara langsung membahas perkara DOM, lewat suratnya, Presiden SBY memberikan penilaian yang sangat baik terhadap kinerja Jero Wacik sebagai Menteri KemenBudPar dan ESDM selama 10 tahun beliau menjabat sebagai Presiden.

Suatu hal yang belum pernah dilakukan oleh Presiden SBY, bahkan ketika besan Presiden SBY disidang dan dipenjarakan sekalipun atau ketika ramai-ramai petinggi Partai Demokrat, mulai dari Ketua Umum Anas Urbaningrum, Menpora Andi Mallarangeng, Bendahara Umum Moh. Nassarudin, wakil Bendaha Umum Angelina Sondakh sampai Soetan Bhatogana. Tidak pernah sekalipun Presiden mau mengintervensi atau mencampuri  persidangan, karena Presiden SBY  paham konsekuensi yang akan diterimanya. Jadi surat pernyataan SBY yang disampaikan kepada Majelis Hakim Tipikor adalah suatu bentuk apresiasi dan pembelaan yang secara nyata, Jero Wacik tidak bersalah dalam penggunaan DOM. Catatan Presiden SBY yang mengungkap penjabaran hasil-hasil nyata kinerja Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri selama 10 tahun pengabdiannya, adalah suatu bentuk pengakuan yang tidak terbantahkan, sehingga bisa menepis pijat refleksi bukan bentuk foya-foya menghabiskan keuangan negara tetapi sebuah kebutuhan untuk menjaga kesehatan.

Catatan Presiden SBY yang menjabarkan nilai-nilai proyek berpuluh-puluh bahkan ratusan triliun yang berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 10 tahun di KemenBudPar dan ESDM, adalah rapor JeroWacik yang bersih dari noda penyelewengan dan korupsi. Bisa dibayangkan berapa nilai rupiah yang dengan mudah dikorupsi Jero Wacik dari berbagai proyek baik di kemenBudPar dan ESDM, jika Jero Wacik benar-benar ingin memperkaya diri sendiri.

Sebagai perbandingan, kasus korupsi yang menjerat Menteri Agama SuryaDharma Ali  adalah proyek penyelenggaraan Haji, MenPora Andi Mallarangeng tersangkut proyek pembangunan wisma Atlit, Menteri BUMN Dahlan Iskan terseret korupsi berbagai proyek mulai mobil listrik, pembangunan gardu listrik sampai pengadaan sawah di Kalimantan, demikian juga MenKes Siti Fadilah disangka terlibat dalam proyek pengadaan alat kesehatan Flu burung.

Dengan perbandingan-perbandingan itu terlihat jelas bahwa kasus yang sering menjadi ajang memperkaya diri adalah proyek dan proyek, karena sifatnya insidensial dan nilainya yang sangat besar. Terlebih lagi proyek selalu melibatkan pihak swasta yang mudah untuk diajak kongkalikong atau kesepakatan jahat untuk korupsi. Tetapi Jero Wacik tidak pernah terbukti terlibat dalam persekongkolan jahat sekalipun bahkan terhadap dakwaan memeras para rekanan ketika di kementerian ESDM, yang ternyata telah dilakukan oleh Kesekjenan ESDM sejak Januari 2010 sedangkan Jero Wacik dilantik Oktober 2011.

Kesaksian Wapres JK dan catatan Presiden SBY menyiratkan Presiden dan Wakil Presiden mengetahui dan menyetujui penggunaan DOM oleh Menteri-Menteri di kabinet pada waktu itu. DOM adalah anggaran yang disediakan negara untuk menunjang kinerja Menteri, seluruh Menteri di Kabinet Indonesia Jilid I dan II yang seluruhnya berjumlah 34 orang. Jadi DOM tidak hanya disediakan untuk Jero Wacik dan Kemenbudpar saja tetapi seluruh Menteri dan Kementerian. Apakah sudah diadakan investigasi kepada seluruh Menteri dan Kementerian dalam penggunaan DOM? Mengapa hanya Jero Wacik dan Surya Dharma Ali yang dituduh menyelewengkan penggunaan DOM? Bagaimana KPK menyikapi tanggapan Wapres JK yang mengatakan PerMenKeu yang mengatur DOM sudah direvisi tahun 2014 dan Permenkeu yang lalu tidak berlaku lagi?

Catatan Presiden SBY dan kesaksian Wapres JK secara tidak langsung menampar KPK dan penyidik-penyidiknya. Catatan SBY dan kesaksian JK mementahkan dakwaan KPK terhadap Jero Wacik sebagai tersangka, dan sudah seharusnya KPK menarik tuntutan dan membebaskan Jero Wacik. Melalui surat catatan Presiden SBY dan kesaksian Wapres Jussuf Kalla,  terbukti sudah pengakuan seorang Presiden dan Wakil Presiden,  Jero Wacik adalah seorang Menteri yang berprestasi, bukan penyeleweng DOM.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun