Mohon tunggu...
Frisch Young Monoarfa
Frisch Young Monoarfa Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Suami, ayah dua anak, pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jero Wacik; Justice Collaborator, Pengecut atau Pahlawan?

6 Mei 2016   23:15 Diperbarui: 8 Mei 2016   14:51 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah whistleblower dan justicecollaborator  kerap muncul dalam penanganan kasus korupsi di KPK. Istilah keduanya dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

 Dalam SEMA disebutkan, whistleblower adalah pihak yangmengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Sedangkan justicecollaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

 

Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang,perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

 

Beberapa waktu lalu Nassarudin, terpidana sekaligus JusticeCollaborator nomor wahid di Indonesia mengatakan bahwa masih ada oknum-oknum lain yang belum diperiksa atau diadili dalam berbagai perkara korupsi, antara lain proyek Migas atau proyek Hambalang. Angelina Sondakh terpidana dalam kasus korupsi di Kemendikbud juga mengungkapkan hal yangsama. 

 

Dari sudut pandang penegak hukum, Justice Collaborator tentusaja memudahkan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang umumnya dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan banyak pihak, -berjamaah istilahnya-. Bahkan setiap tersangka diharapkan menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap semua pemain dan yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi.Tidak jelas apakah harapan terhadap Justice Collaborator ini karena penyidik KPK yang malas bekerja atau perbuatan korupsi yang sulit dibuktikan

 

Kredibilitas JusticeCollaborator

 Bagaimanasebenarnya kredibilitas Justice Collaborator bisa dipercaya sebagai narasumber pengungkapan sebuah kasus korupsi? Bagaimana standar kebenaran ucapan JusticeCollaborator dapat diukur bila tidak disertai fakta dan data, apalagi terlihat gejala “heroisme” dengan mengungkapkan di media massa terlebih dahulu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun