Mohon tunggu...
Frisca Aulia
Frisca Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Penugasan b. Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bocah Mengendarai Motor di Bawah Umur

15 Februari 2023   14:52 Diperbarui: 15 Februari 2023   15:06 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di Indonesia bukan pemandangan aneh ketika melihat anak di bawah umur sudah berkeliaran dengan bebas mengendarai sepeda motor. Anak SD, SMP, dibawah umur dengan mengendarai sepeda motor itu adalah pelanggaran hukum. Menurut aturan pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun.Aturan berkendara bagi anak usia dibawah umur juga tercantum dalam UU no 22 tahun 2009 pasal 281 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengapa fenomena anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor ini masih marak terjadi di Indonesia?

Hal ini masih marak terjadi karena mereka berfikir bahwa mengendarai motor itu memudahkan untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari, akan tetapi mereka tidak mempertimbangkan resiko yang akan terjadi pada mereka saat berada di jalan raya.
 Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi sekitar, resiko kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara motor anak dibawah umur sangat tinggi, dikarenakan Anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah menetapkan bahwa anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).

Anak-anak yang masih dibawah umur sudah berkeliaran dijalan umum merupakan suatu masalah sosial yang perlu diperketat hukumnya. Hal ini tentunya menjadi PR bagi orang tua untuk selalu mengontrol sang anak untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah juga ada baiknya untuk segera memperketat dan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada para pelanggar lalu lintas agar mereka kapok dan tidak lagi melakukan pelanggaran tersebut.

Sebagian orang mungkin mewajarkan anak dibawah umur mengendarai motor, apalagi ada saja anak yang masih dibawah umur tetapi tubuhnya sudah mencukupi untuk membawa beban dari motor tersebut. Di bawah ini adalah alasan mengapa anak dibawah umur tidak boleh mengendarai motor di jalan raya:

1. Anak usia dibawah 17 tahun belum memiliki kesiapan mental yang matang.

Saat di jalan raya banyak ditemukan kejadian anak muda yang berkendara ugal-ugalan karena sedang tersulut emosi. Hal ini bisa membahayakan dirinya dan orang lain

2. Fisiknya belum mencukupi

Walaupun ada saja anak yang tubuhnya bongsor tapi tetap saja mentalnya belum mencukupi untuk berkendara motor

3. pengetahuan yang dimilikin terhadap lalu lintas

Teknik maupun kemampuan yang mereka miliki masih belum mencukupi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun