Mohon tunggu...
MBKM DPR RI UIN MALANG
MBKM DPR RI UIN MALANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Forum Legislasi Komisi IX DPR RI dan Kemenkes RI Bahas UU Baru Implementasi Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah

24 Juli 2024   12:00 Diperbarui: 24 Juli 2024   13:58 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewan Muda Magang DPR RI (Dok. Pribadi)

Dewan Muda Magang DPR RI (Dok. Pribadi)
Dewan Muda Magang DPR RI (Dok. Pribadi)
Jakarta, 23 Juli 2024 - Komisi IX DPR RI mengadakan forum legislasi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai implementasi UU kesehatan dalam pelayanan kesehatan di daerah. Pemantik dalam forum tersebut yaitu Emanuel Melkiades (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI), Rahmad Handoyo (Anggota Komisi IX DPR RI), Hermawan Saputra (Pengamat Kebijakan Kesehatan), dan Siti Nadia Tarmizi (Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan). 

Dalam forum tersebut Emanuel Melkiades (Wakil Ketua Komisi X DPR RI) menyebutkan bahwa pemerintah harus bersinergi bersama agar tercipta pelayanan kesehatan secara merata dari pemerintah pusat hingga daerah. Beliau juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus memahami kondisi kesehatannya masing-masing sehingga sarana-prasarana penyediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan tenaga medis dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

Rahmad menyatakan enam transformasi kesehatan dan UU Kesehatan dapat mempercepat dan menambah optimisme dalam kesejahteraan kesehatan masyarakat. 

"Implementasi undang-undang kesehatan di daerah sebenarnya adalah momentum yang baik untuk memperkuat enam tranformasi yang sering digaungkan oleh pemerintah. Transformasi ini mencakup layanan primer, rujuan, ketahanan kesehatan, pembiayaan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan," tutur Rahmad. 

Hermawan menyoroti Sistem Pemantauan Mutu (SPM), terdapat 12 indikator kinerja yang harus dipenuhi, di mana tiga di antaranya berfokus pada mitigasi risiko dan wajib diterapkan di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Menurutnya, alokasi anggaran untuk sektor kesehatan yang diatur dalam UU No. 36 tahun 2009, yang bersumber dari APBN dan APBD, serta penekanan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terhadap desentralisasi pelayanan kesehatan, menjadi kunci penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.

Menurut Siti Nadia, Undang-Undang baru ini merupakan hasil dari upaya lapangan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR RI. UU tersebut mencakup berbagai strategi untuk meningkatkan upaya kesehatan, baik untuk individu maupun kelompok, dengan fokus pada penggunaan optimal sumber daya manusia dan pelayanan kesehatan. 

Pentingnya transformasi dalam operasional fasilitas kesehatan primer dan sekunder juga ditekankan dalam UU ini. Selain itu, UU baru ini diharapkan dapat memastikan bahwa program-program kesehatan di berbagai daerah dapat diimplementasikan dengan efektif dan terkoordinasi.

By: Dewan Muda Magang DPR RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun