Kesehatan (Kemenkes) mengenai implementasi UU kesehatan dalam pelayanan kesehatan di daerah. Pemantik dalam forum tersebut yaitu Emanuel Melkiades (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI), Rahmad Handoyo (Anggota Komisi IX DPR RI), Hermawan Saputra (Pengamat Kebijakan Kesehatan), dan Siti Nadia Tarmizi (Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan).Â
Jakarta, 23 Juli 2024 - Komisi IX DPR RI mengadakan forum legislasi bersama KementerianDalam forum tersebut Emanuel Melkiades (Wakil Ketua Komisi X DPR RI) menyebutkan bahwa pemerintah harus bersinergi bersama agar tercipta pelayanan kesehatan secara merata dari pemerintah pusat hingga daerah. Beliau juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus memahami kondisi kesehatannya masing-masing sehingga sarana-prasarana penyediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan tenaga medis dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.
Rahmad menyatakan enam transformasi kesehatan dan UU Kesehatan dapat mempercepat dan menambah optimisme dalam kesejahteraan kesehatan masyarakat.Â
"Implementasi undang-undang kesehatan di daerah sebenarnya adalah momentum yang baik untuk memperkuat enam tranformasi yang sering digaungkan oleh pemerintah. Transformasi ini mencakup layanan primer, rujuan, ketahanan kesehatan, pembiayaan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan," tutur Rahmad.Â
Hermawan menyoroti Sistem Pemantauan Mutu (SPM), terdapat 12 indikator kinerja yang harus dipenuhi, di mana tiga di antaranya berfokus pada mitigasi risiko dan wajib diterapkan di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Menurutnya, alokasi anggaran untuk sektor kesehatan yang diatur dalam UU No. 36 tahun 2009, yang bersumber dari APBN dan APBD, serta penekanan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terhadap desentralisasi pelayanan kesehatan, menjadi kunci penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut Siti Nadia, Undang-Undang baru ini merupakan hasil dari upaya lapangan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR RI. UU tersebut mencakup berbagai strategi untuk meningkatkan upaya kesehatan, baik untuk individu maupun kelompok, dengan fokus pada penggunaan optimal sumber daya manusia dan pelayanan kesehatan.Â
Pentingnya transformasi dalam operasional fasilitas kesehatan primer dan sekunder juga ditekankan dalam UU ini. Selain itu, UU baru ini diharapkan dapat memastikan bahwa program-program kesehatan di berbagai daerah dapat diimplementasikan dengan efektif dan terkoordinasi.
By: Dewan Muda Magang DPR RI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H