MEMAANFAATKAN PRODUK KEUANGAN, MAKROPRUDENSIAL AMAN TERJAGA
Oleh:Drs. Suyadi HS, MH.
Pendahuluan
Bank Indonesia (BI), telah melahirkan kebijakan makroprudensial, tujuan pokoknya adalah untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan, dengan kata lain untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.( www. bi.go.id)
Bahwa dalam UU No 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sebutkan pada pokoknya, Â Bank Indonesia memiliki mandat makroprudensial, yang terdiri dari dua bagian yaitu: Mandat Pengaturan dan Mandat Pengawasan. Mengenei Mandat Pengaturan pada intinya berfokus terhadap design dan implementasi dari instrumen makroprudensial, yakni antara lain (i) LTV pada properti dan otomotif; (ii) LDR-RR; (iii) pengaturan pembatasan eksposur valas bank (Net Open Position, NOP); (iv) Countercyclical Capital Buffer; (v) Capital Surcharge, dan lain-lainnya. Sedangkan Mandat Pengawasan antara lain termasuk off-site dan on-site supervision terutama untuk bank-bank yang termasuk dalam D-SIBs serta bank-bank lain dalam kaitannya dengan pelaksanaan mandat makroprudensial BI.
Kemudian dari sumber yang sama, berdasarkan PBI No. 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial tanggal 1 Juli 2014, Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial sebagai berikut:
- Mencegah dan mengurangi risiko sistemik.
- Mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.
- Meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan.
Mengenei Konsep Mikroprudensial : Mikroprudensial lebih mengarah kepada analisis perkembangan individu lembaga keuangan. Sedangkan Makroprudensial: Makroprudensial lebih mengarah kepada analisis sistem keuangan secara keseluruhan sebagai kumpulan dari individu lembaga keuangan.
Pengaruh Makroprudensial Terhadap  Ekonomi Syari'ah
Ternyata BI pada tanggal 6 Juni 2017 telah mengeluarkan Cetak Biru (Blueprint) Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai panduan di internal Bank Indonesia maupun dengan pihak eksternal yang berhubungan dengan aktivita dan pelaksanaan cetak biru tersebut. Blueprint  ekonomi dan keuangan syariah tersebut pada intinya memuat 4  macam  yaitu: 1) nilai-nilai dasar dan prinsip dasar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, 2) kerangka dasar kebijakan pengembangan, 3) strategi dan rencana aksi, dan 4) kerjasama dan koordinasi, baik dengan pihak internal maupun pihak eksternal dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Meskipun pandemi Covid-19  belum selesei, Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan new normal. Karena factor ekonomi sangat penting di samping kesehatan, Salah satu yang terdampak dalam pandemi Covid-19 adalah ekonomi yang berdasarkan  syariah. Sehingga dimungkinkan  menjadikan sebagian perusahaan yang bekerja sama dengan kegiatan ekonomi syariah mengalami masalah finansial.
Secara historis, kegiatan ekonomi syariah muncul dari permintaan masyarakat muslim. sehingga  ekonomi syariah dapat berkembang secara natural di Indonesia. Sehingga, muncul banyak optimisme untuk menjaga eksistensi perekonomian yang berdasarkan syariah di masa new normal ini.Â