Mohon tunggu...
Frima AgustianSlamet
Frima AgustianSlamet Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan swasta/Customer Service Officer/Account Coordinator

Saya merupakan seorang karyawan swasta, dan saat ini sedang mengenyam pendidikan di salah satu Universitas Swasta terkemuka di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Capaian KPK dalam Pemberantasan Korupsi Patut Diberikan Apresiasi

25 Mei 2024   16:12 Diperbarui: 25 Mei 2024   16:12 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah singkat, salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yaitu dengan mendirikan sebuah Lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pada awal pembentukannya, lembaga ini didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, dengan tujuan untuk menangani korupsi yang dianggap tidak bisa ditangani oleh institusi kejaksaan dan kepolisian. 

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Semenjak didirikannya KPK, sudah berbagai macam kasus yang sudah ditangani oleh KPK. Tidak luput adanya pro dan kontra atas keberhasilan dan kegagalannya. Sebagai contoh, menilik ke beberapa tahun belakang, kinerja KPK dianggap menurun dan jumlah kasus yang mereka usut jauh dari target dan uang negara yang mereka selamatkan anjlok dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut CPI 2023, Indonesia mendapatkan skor 34 dalam skala penilaian 0-100. Angka ini menunjukkan korupsi di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan rata-rata global yang hanya berada pada angka 43. Dengan skor tersebut, Indonesia menempati peringkat 65 terburuk soal korupsi dari total 180 negara yang dinilai.

Katadata Media Network
Katadata Media Network

Namun kendati demikian masih menduduki peringkat 34 dan masih banyak kasus korupsi yang terjadi, prestasi yang sudah dihasilkan oleh KPK patut kita apresiasi. Karena hal tersebut merupakan salah satu upaya kita dalam mendorong semangat pemberantasan tindak korupsi, yaitu dengan cara mendukung dan mengapresiasi Lembaga-lembaga, salah satunya KPK yang sudah bekerja keras dalam menanggulangi atau menurunkan Tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan penghargaan berupa Predikat Informatif dengan nilai 90.02 sebagai Badan Publik untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Struktural pada Tahun 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, dalam agenda Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP), di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta (19/12).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi publik ini merupakan kegiatan ke-13 kali diselenggarakan KIP berdasarkan hasil dari monitoring dan evaluasi kepada 369 Badan Publik yang meliputi Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa juga menyampaikan bahwa  predikat ini merupakan suatu penghargaan yang penting, dan membuktikan komitmen KPK dalam hal keterbukaan informasi kepada publik.

“Keterbukaan informasi ini juga sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dimana, keterbukaan dan kolaborasi dari seluruh pihak merupakan senjata utama untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dengan berbasis digital, semua pihak bisa berperan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Cahya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun