SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.Â
SPKT di Polsek Sumbersari yang terletak di Jl. MT Haryono No.202, Sumber Ketangi, Wirolegi, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur termasuk padat dan aktif dalam pelayanan masyarakat, salah satunya ialah laporan masyarakat.
Peran Mahasiswa Magang MBKM dalam pelayanan penerimaan laporan masyarakat adalah dengan mendengarkan kronologi mengenai kasus perkara yang dilaporkan oleh Pelapor dengan seksama dan sesekali bertanya untuk memastikan. Kemudian mengetik kronologi singkat yang telah diceritakan oleh Pelapor serta memasukkan pasal-pasal yang memenuhi unsur sesuai dengan kasus perkara dalam bentuk laporan masyarakat.Â
Setelah itu, di print dan diberikan kepada Pelapor untuk dibaca apabila terdapat kesalahan dan ketidaksesuaian. Apabila sudah benar dan sesuai maka meminta tanda tangan Pelapor. Mahasiswa Magang MBKM dalam melakukan pelayanan tentunya tetap dalam pengawasan Polisi yang sedang bertugas di SPKT.
Salah satu laporan masyarakat yang ditangani oleh Mahasiswa Magang MBKM di Polsek Sumbersari adalah laporan yang masuk pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 terkait laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa Saksi korban dari Pelapor yang berinisial Y.Â
Berawal dari Saksi korban AP yang menyewa mobil pada jasa rental mobil milik Terlapor M. Kemudian diketahui bahwa mobil yang direntalkan tersebut bukan milik Terlapor M karena terdapat seseorang (yang selanjutnya disebut Saksi C) yang mendatangi Saksi korban AP dan mengaku bahwa mobil yang direntalkan tersebut adalah miliknya. Saksi C juga memperkuat bukti bahwa mobil yang direntalkan tersebut miliknya dengan membawa bukti surat lengkap kepemilikan atas mobil tersebut. Oleh karena itu, Saksi korban AP memberikan mobil yang disewanya kepada Saksi C.Â
Setelah itu, Saksi korban AP berusaha untuk menghubungi Terlapor M namun Terlapor M tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, Saksi korban AP yang diwakili oleh Pelapor Y melaporkan perkara tersebut ke Polsek Sumbersari untuk ditindak lanjut karena Saksi korban AP merasa telah ditipu dan mengalami kerugian.
Setelah laporan masyarakat tersebut selesai dibuat, penyidik akan memulai penyelidikan untuk menemukan terlapor dan alat bukti serta memanggil saksi-saksi untuk diintrogasi dan diminta keterangan. Setelah terdapat setidak-tidaknya dua alat bukti maka perkara tersebut akan naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H