Mohon tunggu...
Fri Dolin Siahaan
Fri Dolin Siahaan Mohon Tunggu... mahasiswa -

Advokat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengaku Membawa Bom di Bandara Berujung Pidana

12 Januari 2016   14:29 Diperbarui: 12 Januari 2016   15:14 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Akhir-akhir ini kasus pengakuan membawa bom di bandara tercatat sudah 8 (delapan) kali terjadi di bandara Indonesia. Hal ini sangat menghebohkan dan mengkhawatirkan bagi para pengguna jasa angkutan penerbangan di Indonesia. Tidak tahu motif dan tujuan utamanya bagi penumpang yang mengaku-ngaku membawa bom di bandara, dari 8 (delapan) orang yang mengaku membawa bom hanya resah akan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas bandara yang begitu ketat demi keamanan penerbangan.

Ketatnya pemeriksaan keamanan yang dilakukan oleh petugas bandara tak hayalnya seperti yang di terapkan juga oleh petugas-petugas bandara diluar negeri. Apakah warga negara Indonesia sudah siap dengan begitu ketatnya pemeriksaan yang dilakukan petugas bandara di Indonesia, warga negara di Indonesia harus siap dengan ketatnya pemeriksaan keamanan yang dilakukan petugas keamanan bandara untuk kenyamanan dan keamanan bersama pengguna jasa penerbangan.

Pengakuan pembawa bom di bandara berakhir sanksi pidana yang sesuai dengan hukum normatif indonesia pada pasal 437 Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Pasal 437
1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 334 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat satu (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Hukum normatif di Indonesia telah secara tegas menyatakan tidak boleh menyampaikan informasi-informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Hal ini pun tidak terlepas dari kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat dalam menjalani hukum sebagaimana mestinya, saling memberikan informasi yang tepat dan akurat demi terwujudnya kemanfaatan dari hukum normatif yang telah di Undang-Undangkan untuk terwujudnya keselamatan bersama.

Jadi bagi masyarakat Indonesia khususnya mari kita disiplinkan hukum normatif yang berlaku agar tidak ada yang dirugikan antara sesama masyarakat di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun