Mohon tunggu...
Fri Dolin Siahaan
Fri Dolin Siahaan Mohon Tunggu... mahasiswa -

Advokat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kajian Filsafat Hukum Terhadap Legal Standing

11 Januari 2016   15:44 Diperbarui: 11 Januari 2016   16:19 5140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Filsafat adalah orang yang cinta akan kebijaksanaan. Manusia hanya mencintai dan mencari kebijaksanaan, hanya Tuhanlah yg memiliki kebijaksanaan dan pengetahuan sepenuhnya. Filsafat hukum adalah ilmu tentang mencari kebijaksanaan, pengetahuan, dan kebenaran didalam hukum. Filsafat hukum memiliki tiga bagian yakni, ontologi, epistimologi, aksiologi. Filsafat hukum pun mengkaji legal standing yang merupakan bagian dari hukum itu sendiri, yang mencari letak legal standing didalam hukum untuk mencapai keadilan demi kepastian hukum.

kata kunci/ key word : Filsafat Hukum

A. Pendahuluan

Istilah filsafat berasal dari yunani kuno yakni philosophia dan philosophos yang berarti “orang yang cinta akan kebijaksanaan” atau “cinta akan pengetahuan”. Adalah pythagoras yang diduga menggunakan istilah filsafat pertama kali pada abad ke-6 SM. Istilah itu muncul ketika masyarakat yunani mengagumi kecerdasan dan menganggam dirinya sebagai ilmuan yang tahu segalanya. Karena itu lantas orang-orang menanyakan kepadanya, “apakah anda pemilik kebijaksanaan/pengetahuan?” terhadap pertanyaan tersebut pythagoras Cuma menjawab, “saya bukanlah pemilik kebijaksanaan atau pengetahuan, saya hanyalah pencinta dan pencari kebijaksanaan”. Selanjutnya ia menyatakan, “Tuhanlah pemilik kebijaksanaan dan pengetahuan itu”.

filsafat hukum merupakan suatu disiplin ilmu dengan kajian filsafat yang menjadi objeknya adalah hukum itu sendiri, dapat dikatakan induk dari ilmu hukum. Karena dari filsafat lah sebagai induk dari keilmuan kemudian muncul dan berkembang berbagai keilmuan, maka filsafat hukum juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan disiplin ilmu hukum.

Filsafat hukum adalah refleksi teoretis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoretis tentang hukum. Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan (memusatkan) refleksinya terhadap hukum atau gejala hukum. Sebagai refleksi kefilsafatan, filsafat hukum tidak ditujukan untuk mempersoalkan hukum positif tertentu, melainkan merefleksi hukum dalam keumumannya atau hukum sebagai demikian (law as such). Filsafat hukum berusaha mengungkapkan hakikat hukum dengan menemukan landasan terdalam dari keberadaan hukum sejauh yang mampu dijangkau oleh akal budi manusia.

Kajian filsafat hukum yang mengenalkan konsep ontologi, epistimologi, dan aksiologi. Dapat digunakan untuk kerangka analisis dalam setiap permasalahan dan berbagai disiplin keilmuan. Dari ketiga konsep tersebutlah, sebuah disiplin keilmuan dapat berkembang. Terutama ranah epistemology, dapat memberikan kerangka berpikir bagi para ilmuwan dan peneliti guna pengembangan sebuah disiplin keilmuannya.

Perkembangan teori dan paradigma dalam semua disiplin keilmuan, tidak terlepas dari epistemology yang berkembang dalam filsafat ilmu. Kajian ilmu hukum atau studi hukum, juga tidak terlepas dari kerangka besar perkembangan paradigma dalam filsafat ilmu. Misalnya, terbentuknya paradigma legal standing yang dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahmakah Konstitusi.

Dalam praktik ketatanegaraan modern telah dikenal prinsip pengujian konstitusional sebagai pemantauan dari negara hukum yang berkedaulatan rakyat. Pada umumnya, mekanisme pengujian hukum ini diterima sebagai cara negara hukum modern mengendalikan dan mengimbangi (check and balance) kecenderungan kekuasaan yang ada di genggaman para pejabat pemerintah untuk menjadi sewenang-wenang.

Dalam perkembangan didalam hukum timbul asas legal standing didalam praktek hukum di Indonesia. Legal standing adalah letak hak individu seseorang atau kelompok didalam hukum untuk melakukan gugatan yang merugikan dari individu tersebut atau kelompok untuk memperoleh hak-haknya demi keadilan.

B. Filsafat Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun