Mohon tunggu...
Farhan Rayhan
Farhan Rayhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PGSD universitas Muhammadiyah Kuningan

Hobi mengkritik yang ada

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pagar Laut di Teluk Jakarta: Kepentingan Siapa yang Dilindungi?

22 Januari 2025   20:47 Diperbarui: 22 Januari 2025   20:47 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pemagaran laut di Teluk Jakarta, tepatnya di Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan permasalahan serius yang mencerminkan lemahnya tata kelola ruang laut di Indonesia. Pagar sepanjang 30,16 kilometer yang dibangun tanpa izin ini tidak hanya membatasi akses nelayan tetapi juga mengganggu ekosistem perairan. Nelayan yang bergantung pada kawasan tersebut untuk mencari nafkah kini terpaksa menghadapi kesulitan besar, dengan pendapatan yang menurun drastis akibat terbatasnya akses ke laut. Masalah ini juga memperlihatkan potensi penyalahgunaan wewenang, dengan adanya dugaan penerbitan surat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di ruang laut, yang secara hukum seharusnya tidak mungkin terjadi. Dugaan keterkaitan proyek ini dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di masa lalu menambah kerumitan masalah, memperlihatkan kemungkinan adanya praktik kolusi atau korupsi di dalamnya. Kejadian ini menunjukkan betapa perlunya transparansi dalam pengelolaan ruang publik, terutama ruang laut, yang memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

Solusi yang diperlukan harus mencakup tindakan tegas pemerintah dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk memberi sanksi hukum yang sesuai jika terbukti melanggar. Pembongkaran pagar oleh TNI AL bersama nelayan merupakan langkah awal yang baik, tetapi harus diikuti dengan pemulihan lingkungan dan jaminan kesejahteraan bagi nelayan yang terdampak. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu mereformasi sistem penerbitan dokumen legal agar kejadian serupa tidak terulang. Ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki kredibilitasnya di mata masyarakat dengan menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat kecil, khususnya para nelayan. Koordinasi yang lebih baik antara lembaga seperti KKP, ATR/BPN, dan pemerintah daerah juga sangat penting untuk memastikan pengelolaan ruang laut yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Harapan publik adalah agar pemerintah mampu menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, transparan, dan adil. Penegakan hukum yang kuat tidak hanya akan mengembalikan wibawa pemerintah tetapi juga memberikan perlindungan yang layak bagi nelayan dan lingkungan. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperbaiki tata kelola ruang laut dan memastikan bahwa kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Penting untuk disadari bahwa keberlanjutan ekosistem laut bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat pesisir yang hidupnya bergantung pada sumber daya alam ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun