Mohon tunggu...
Fresty Sadelta
Fresty Sadelta Mohon Tunggu... Akuntan - Saya Mahasiswi Universitas Pamulang

.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Kasus Korupsi Gas Bumi Sumatra Selatan 2010 - 2019

31 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 31 Desember 2024   11:59 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar.

Jumlah ini berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang mana seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Lalu, juga tercatat kerugian negara sebesar US$63.750 dan Rp2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Adapun kronologi penyimpangan kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 Juta Standar Kaki Kubik per Hari (MMSCFD).

Hal tersebut berdasarkan pada keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex selaku Gubernur Sumsel kala itu. Setelah itu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, PDPDE berdalih tak memiliki pengalaman teknis dan dana.

PDPDE Sumsel kemudian bekerja sama dengan investor swasta yakni PT Dika Karya Lintas Nusa dengan membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas.

Perjanjian kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Caca selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel dengan Muddai selaku pemilik dari PT DKLN pada 2 Desember 2009.

Akan tetapi, penandatanganan ini dianggap tidak sah karena tanpa disertai izin prinsip dari Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Persetujuan izin prinsip tentang pembentukan PDPDE Gas baru dikeluarkan pada 16 Desember 2009 dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Hanya saja, penentuan komposisi tersebut tanpa melalui studi kelayakan, analisis, dan pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Keesokan harinya, penandatanganan perjanjian kerja sama antara PDPDE dan PT DKLN untuk membentuk PDPDE Gas pun digelar kembali, kali ini dengan disertai izin prinsip.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun