Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa ini ditetapkan pada Rabu, (8/11/2023) dan merekomendasikan seluruh umat Islam agar tidak menggunakan dan menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel.
Berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah dilakukan, isi poin penting dari fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina sebagai berikut:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi yang dilakukan oleh Israel hukumnya wajib.
2. Bentuk dukungan termasuk salah satunya dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada penerima zakat yang berada di lingkungan terdekat muzakki. Namun dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat ini boleh didistribusikan kepada orang yang berhak menerima yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
5. Untuk mendukung perjuangan Palestina umat Islam diimbau untuk melakukan gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
5. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Langkah yang dapat diambil seperti:
- Melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi pada Israel