Seperti yang kita ketahui , perkembangan teknologi dan internet sangat membawa banyak manfaat bagi keberlangsungan hidup manusia. Dengan perkembangan teknologi yang dibarengi dengan perkembangan internet ini semakin memudahkan aktivitas masyarakat. Sebagai contoh yakni dibidang perdagangan terdapat transaksi e – commerce yang menyediakan jasa layanan paylater. Paylater adalah sebuah layanan jasa yang memberikan pinjaman uang secara elektronik dan umumnya tidak menggunakan kartu kredit. Layanan jasa paylater sering kita jumpai diberbagai situs jual beli online juga ticketing liburan seperti Shopee, Tokopedia, Traveloka, dan lain lain.
Bagaimana pandangan islam mengenai layanan jasa Paylater?
Seperti yang kita tahu , syariat islam berpegang teguh pada al- quran dan hadist. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 mengenai uang elektronik syariah terkait akad yang digunakan dalam pinjaman uang elektronik ini termasuk kedalam akad qard. Akad qardh adalah akad guna memberi pinjaman dari orang yang memegang uang elektronik kepada penerbit dengan adanya ketentuan bagi penerbit agar wajib untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya kepada pemegang uang elektronik kapan saja sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Paylater merupakan fitur metode pembayaran yang menggunakan talangan dana dari perusahaan dan menarik keuntungan dari pengguna melewati tagihan yang harus dibayarnya, tagihan tersebut mengandung bunga dan denda yang sudah ditentukan di dalam syarat dan ketentuan perusahaan penyedia layanan jasa tersebut.
Dalam perusahaan Shopee juga memiliki layanan paylater yang bernama “Shopee Paylater”, fitur yang diberikan oleh pihak Shopee ini tentu bermanfaat bagi pengguna aplikasi Shopee yang masih bisa melakukan transaksi meskipun tidak memiliki uang. Fitur ini juga mendukung penggunanya untuk tidak mengeluarkan pengeluaran yang berlebihan karena dalam Shopee Paylater memiliki pagu sebesar Rp. 750.000 walaupun pengguna masih bisa menaikan limit satu kali dengan adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut hukum islam layanan jasa Shopee Paylater tidak dibenarkan karena merupakan pinjaman yang termasuk kedalam riba nasi‟ah. Riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Allah sangat mengharamkan adanya riba, hal ini dijelaskan dalam QS. Al Baqarah ayat 275 , 278 – 279 yang menjelaskan konsep final tentang riba dan konsekuensi bagi siapapun yang memakan riba. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan layanan jasa Shopee Paylater sangat tidak dibenarkan dalam islam karena fitur layanan jasa ini menarik keuntungan dari pengguna dan termasuk pinjaman yang bersifat riba meskipun tidak terdapat bunga pada pembayaran satu kali sebelum jatuh tempo, namun tetap saja hal ini dipandang masih termasuk riba dengan adanya syarat- syarat yang berisi mengenai denda yang akan dikenakan apabila pengguna melewati batas tanggal jatuh tempo atau terlambat melakukan pembayaran tagihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H