Menurut saya pancasila meruapakan dasar Negara atau ideology Negara. Masyarakat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pedoman dari norma norma hukum di Indonesia. Sumber historis pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat ditelesuri dalam dokumen Negara yaitu dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pada alenia ke-4 pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kata "mencerdaskan kehidupan bangsa "mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi yang berdasarkan nilai nilai Pancasila. Sebagai sumber politis Pancasila sebagai dasar dalam pengembangan ilmu dapat dilihat dalam berbagai kebijakan dalam penyelenggara Negara.
Pada masa Reformasi, Pancasila sebagai dasar nilai dalam pengembangan ilmu lebih bersifat apologis karena hanya memberi dorongan pada kaum intelektual untuk menjabarkan nilai nilai pancasila lebih lanjut. Sumber sosiologis pancasila sebagai dasar nilai dalam pengembangan ilmu ditemukan pada sikap masyarakat yang sangat dimensi dengan ketuhanan dan kemanusiaan.
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu belum dibicarakan secara eksplisit oleh penyelenggara Negara  baru mendapat perhatian yang lebih khusus oleh kaum intelektual . Perkembangan ilmu pengetahuan  di Indonesia lebih berorientasi pada kebutuhan pasar. Hal ini menunjukkan terdapat tantangan pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu  seperti  kapitalisme yang menguasai perekonomian dunia, akibatnya ruang bagi penerapan nilai nilai pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu menjadi terbatas.
Jadi, setiap ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H