Pasca putusan MK dalam proses sidang sengketa Pilpres 2019, publik dihantar menuju kepastian sosok pemimpin nasional periode 2019-2024. Jokowi-Ma'ruf bakalan menduduki tampuk nasional.
Kesembilan hakim dalam analisis yuridis, mengatakan dengan tegas, menolak seluruh gugatan pemohon karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Ketua MK, Anwar Usman dalam pembukaan sidang, mengatakan bahwa MK menyadari putusannya pasti tidak menyenangkan semua pihak.
Apa yang ditandaskan oleh Anwar, ternyata tampak dalam tanggapan Prabowo pasca putusan final MK.Â
Prabowo mengatakan bahwa dirinya bersama Sandiaga menghormati putusan MK tetapi masih harus berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menempuh langkah selanjutnya. Walaupun secara yuridis, putusan MK merupakan putusan final dan tidak ada upaya hukum lain lagi yang harus ditempuh oleh pemohon.
Menurut hemat saya, putusan MK kali ini sangat adil. Publik bisa menilai ketajaman analisis dan kematangan pertimbangan kesembilan hakim dalam menyikapi gugatan pemohon.
Analisis dari pihak termohon dan pihak terkait turut membantu MK untuk menentukan sikap.
Apa yang ditandaskan oleh Prof. Eddy sebagai saksi ahli dalam memberikan keterangan ahli, menandaskan tentang pentingnya kualitas memberikan kesaksian hukum, menurut hemat saya turut membantu MK dalam menjatuhkan putusan.
Mengamati proses persidangan hingga putusan final, saya mengapresiasi bahwa semua pihak tenang hingga putusan final. Sikap ketenangan ini menunjuk pada suatu kematangan yuridis yang luar biasa.
Di satu sisi, Jokowi sebagai petahana memiliki keunggulan yang luar biasa. Tampak bahwa Sang Petahana benar-benar mempercayakan proses persidangan hingga putusan kepada MK.
Prabowo dalam tanggapannya terhadap putusan final MK, menandaskan bahwa dirinya menghormati putusan MK sembari terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Sikap ini  penting bagi publik sebagai kebajikan untuk tetap menjaga situasi keamanan pasca putusan final sengketa Pilpres 2019.
Ketua MK menyadari bahwa putusan hukum sengketa Pilpres pasti tidak menyenangkan semua pihak. Walaupun demikian, nilai rasa persatuan harus tetap dijaga. Upaya apapun yang ingin dilakukan, pertama-tama perlu disortir dalam cita rasa Pancasila. Terutama teror dan kekerasan perlu dihindari pasca putusan MK.
Apapun yang dilakukan, siapapun orangnya, perlu memperhitungkan bahwa persatuan merupakan nilai yang paling cocok untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.