Mohon tunggu...
Frenky franciskus Panjaitan
Frenky franciskus Panjaitan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Seorang mahasiswa Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejarah Pendidikan Disabilitas di Indonesia

12 Desember 2022   18:05 Diperbarui: 12 Desember 2022   18:15 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan merupakan salah satu hal penting yang tidak bisa dipisahkan di kehidupan ini. Jika seseorang tidak mendapatkan pendidikan maka, mereka tidak akan dapat menulis, membaca dan bahkan hidupnya selalu bergantung kepada orang lain. Oleh karena itu setiap anak wajib mendapatkan pendidikan sekalipun anak tersebut memiliki keterbatasan fisik. 

Bagi anak berkebutuhan khusus maka bisa disekolahkan ke SLB atau sekolah Luar Biasa, tapi dengan adanya perubahan di dalam Undang-undang tentang pendidikan untuk disabilitas yang menyatakan bahwa anak berkebutuhan khusus itu sudah bisa juga sekolah di sekolah umum atau disebut sekolah inklusif.

Kalau kita lihat di jaman sekarang ini benarkah anak berkebutuhan khusus itu sudah diterima di sekolah umumterlaksanakah undang-undang yang terbaru itu? Mari kita lihat dulu sejarah sekolah luar biasa awal datang ke Indonesia.

Pertama sekali pendidikan luar biasa dikenalkan oleh Jean Marc – Gaspard Itard pada tahun 1775 hingga 1838. Penilitian pendidikan luar biasa dilakukan lagi oleh Edouard Segun pada tahun 1812 sampai 1880. Edour lebih maju karena dirinya berhasil mengembangkan program pembelajaran yang menggunakan aktipitas sensoris dan motoris untuk belajar.Edour sangat yakin bahwa sekalipun anak berkebutuhan khussus tetap bisa belajar.

Sejarah pendidikan luar biasa di Indonesia sudah ada pada masa penjajahan Belanda . Pertama sekali pendidikan luar biasa dibuka untuk anak tunanetra tahun 1901, kedua untuk anak tunagrahita yakni tahun 1927 dan yang ketiga anak tunarungu tahun 1930. Jadi ketiga sekolah luar biasa ini didirikan atau dibangun di Bandung.Setelah kemerdekaan Indonesia Undang-undang pendidikan dibuat juga pendidikan luar biasa dan semakin banyaklah dibangun SLB .

Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi menurut saya  diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Namun dalam prakteknya, anak penyandang disabilitas sangat rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya, khususnya hak atas pendidikan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak-samaan kondisi fisik atau psikis anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan yang diikuti oleh penyandang disabilitas berguna sebagai bekal dalam kehidupan yang semakin meng-globalberbasis teknologi.

Untuk memberikan perlindungan maksimum (maximum protection) terhadap penyandang disabilitas termasuk hak atas pendidikan, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (selanjutnya disebut UU No. 8 Tahun 2016). UU tersebut mencabut UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Dalam konsideran UU No. 8 Tahun 2016 ditentukan bahwa:

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;

b. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas;

c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun