Mohon tunggu...
Frenky franciskus Panjaitan
Frenky franciskus Panjaitan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Seorang mahasiswa Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Kekerasan terhadap Disabilitas

12 Desember 2022   16:40 Diperbarui: 12 Desember 2022   16:44 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan dapat timbul karena hilangnya rasa saling memiliki yang terjadi dalam kelompok. Hal ini dapat diartikan bahwa perubahan-perubahan sosial terjadi sedemikian cepat dalam sebuah masyarakat dan tidak mampu direspon sama cepatnya oleh sistem sosial dan nilai masyarakatnya. 

Orang yang melakukan kekerasan terhadap manusia sering sekali tidak ada lagi perasaan belas kasihan dan merasa bersalah telah menyakiti, melukai, juga merugikan orang yang di perlakukan dengan kejam seperti tidak ada rasa simpati dan empati dalam bersosial di tengah masyarakat. 

Orang yang melakukan kekerasan itu telah banyak juga merampas hak-hak asasi manusia . kadang kita tidak mengerti mengapa manusia yang melakukan kekerasan itu tidak pernah habis dan selalu terus ada di tengah-tengah kita atau pun di masyarakat , Undang-undang tentang kekerasan sudah ada hukumnya sudah di buat tapi mengapa tidak pernah habis, memang ada berkata kekerasan itu ada akibatnya seperti manusia yang punya permaslahan dalam keluarga maka terjadi pertengkaran kekerasan rumah tangga.

Ada juga dikarnakan karena ekonomi maka terjadi perampokan dengan disertai kekerasan tidak peduli siapa yang dirampas dan orang yang melakukan kekerasan itu sering sekalimengincar  orang yang jadi korban kekerasan Ipppa)tu orang yang lemah tidak berdaya disitulah orang yang mau melakukan kekerasan itu karena ada kesempatan untuk melakukannya karena tidak berdayanya, misalnya para permpuan anak-anak kecil juga para disabilitas sering jadi pelampiasan kekerasan terhadap mereka.      

Kekerasan seksual adalah perilaku menyimpang yang tidak dibenarkan oleh hukum apapun. Sepangjang tahun 2021 data Komisi Nasional (KOMNAS) perempuan mencatat kekerasan seksual terhadap permpuan dalam ranah personal yang tercatat di lembaga layanan mencapai 2.363ksus, Kemetrian permpuan dan perlindungan anak (KEMEN PPA)menyebut 8730 kekerasanseksual tejaditerjadi selama tahun 2021. Ini angka mencengangkan bagi kita sebagai warga negara yang berharapperlindunganmaksimal dari payunghukum .

Jadi jumlah tersebut di dalamnya termasuk korban yang merupakan penyandang disabilitas,data sistem informasi onlinepermpuan dan anak ( SIMPONIPPA)mencatat987 kekerasanterjadi pada anakpenyandang disabilitas. 264 diantaranya adalah anak laki-laki dan 764 anak permpuan selama 2021 lalu. Penyandang disabilitas cenderungmemiliki kerntanan lebih  tinggi sebagai korban kekerasan seksual . ini saya yakin di karenakan kemampuan untuk melindungi diri mereka teman-teman disabilitas lebih terbatas karena hambatan komunikasi dan intelektual. Kemudian akses informasi terhadap pendidkan seksual membutuhkan cara yang has kepada disabilitas.

Kejadian di Aceh Besar pada oktober 2021, dimana terjadi rudapaksa oleh pelaku terhadap korban yang merupakan perempuan disabilitas, kasus ini menjadi atensi aparat keamana dan segera menangkap pelaku setelah keluarga mengetahui korban telah hamil 4 bulan.

Kasus kekerasanseksual yang terjadi seperti di Aceh Besar itu hanyalahsebagian dari berbagai kasus lainya yang terjadi pada penyandang disabilitas diIndonesia.Sebagian besar untuk kekerasan seksualyangterjadi merupakan rudapaksa terhadap korban yang tidak dapatmelakukan perlawanan.

Pada 9 Mei 2022, pemerintah telah mensahkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022tentangtindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kita berharap UU TPKS ini efektif untuk menjadi payung hukum bagipelaksanaan perlindungan terhadap seluruh warga negara dari ancaman tindak pidana kekerasan seksual, yang termasuk di dalamnya penyandang disabilitas.Penyandang disabilitas harus dipastikan karena kerentanan yang tinggi, hal ini tidak lain untuk terpenuhinya amanah dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tetang penyandang disabilitas yang mengatur hak serta perlindungan bagi warga disabilitas di Indonesia. Kiranya pemerintah pusat sampai ke daerah selalu meberikan informasi, pendampingan bagi warga disabilitas serta adanya komunikasi terhadap merka .

Edukasi juga diberikan kepada pemerintah baik di pusat dan daerah serta aparat hukum, tentang bagaimana menangani korban kekerasan seksual dari penyandang disabilitas. Saya meyakini dan teman-teman disabilitas jika ada keselarasan dari setiap pihak untuk tidak menempatkan disabilitas sebagai warga marginal maka masyarakat juga akan terbuka untuk melihat penyandang disabilitas sebagai warga yang sama haknya dalam hukum positif.

Maka inklusifitas menjadi penting karena adanya perlibatan yang sama bagi disabilitas dalam ruang publik, memudahkan tersampaikannya informasi bagi penyandang disabilitas tentang langkah pencegahan terhadap potensi kekerasan seksual serta bagaimana cara menghadapi kejadian dan menginformasikan kepada orang terdekat agar langkah penegakan hukum bisa diambil secara terukur dan tetap memperhatikan kondisi fisik serta sikologis peyandang disabilitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun