Beberapa Peluang Controlled Foreign Corporation dalam Konteks Habitus teori Pierre Bourdieu di Indonesia
Pembentukan Budaya Kepatuhan Pajak:
- Internalisasi Nilai Kepatuhan: Dengan regulasi Controlled Foreign Corporation, pemerintah diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk mengembangkan habitus yang mengutamakan kepatuhan terhadap pajak. Hal Ini bisa menciptakan budaya di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai yang dijunjung tinggi.
- Sosialisasi dan Pendidikan: Melalui pendidikan serta sosialisasi yang intensif mengenai aturan dari Controlled Foreign Corporation, perusahaan dapat lebih memahami tentang pentingnya regulasi ini dan menginternalisasi kepatuhan sebagai bagian dari kebiasaan operasional mereka.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, dimana Perusahaan yang memiliki habitus yang terbuka terhadap perubahan regulasi serta adaptasi akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan aturan Controlled Foreign Corporation. Hal Ini bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan dan perpajakan.
Mendorong Praktik Bisnis yang Beretika, Dengan habitus yang mengutamakan etika serta integritas, perusahaan akan cenderung mematuhi aturan Controlled Foreign Corporation dan menghindari praktik penghindaran pajak. Ini dapat meningkatkan citra perusahaan dan kepercayaan dari pihak regulator serta masyarakat.
Tantangan Controlled Foreign Corporation dalam Konteks Habitus di Indonesia
Resistensi terhadap perubahan:
- kebiasaan penghindaran pajak: jika habitus pada perusahaan sudah terbentuk dengan kebiasaan untuk menghindari pajak melalui berbagai cara, termasuk pengalihan laba ke yurisdiksi pajak rendah, maka penerapan dari aturan controlled foreign corporation bisa menghadapi resistensi yang kuat.
- Kurangnya kesadaran: perusahaan yang tidak terbiasa dengan praktik transparansi serta pelaporan yang rinci mungkin kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan aturan controlled foreign corporation, sehingga membutuhkan waktu serta usaha lebih untuk beradaptasi.
Kompleksitas regulasi dan pemahaman:
- Tingkat pendidikan pajak yang rendah: jika habitus masyarakat bisnis belum terbiasa dengan kompleksitas regulasi terhadap pajak internasional, aturan controlled foreign corporation  bisa menimbulkan kebingungan serta kesalahan dalam penerapan.
- Biaya kepatuhan: perusahaan yang tidak terbiasa dengan aturan pajak yang rumit mungkin akan mengeluarkan biaya tambahan untuk dapat memahami serta mematuhi aturan controlled foreign corporation , yang dapat dianggap sebagai beban.
Praktik bisnis yang tidak sejalan : yaitu konflik budaya bisnis: budaya bisnis di indonesia yang mungkin masih mementingkan cara-cara cepat serta praktis dalam operasional sehari-hari bisa bertentangan dengan kebutuhan untuk melakukan pelaporan serta dokumentasi yang teliti sesuai dengan aturan controlled foreign corporation .
Rekomendasi untuk Mengatasi Tantangan Sosialisasi serta Pendidikan Berkelanjutan:
Sosialisasi serta Pendidikan Berkelanjutan
- Pelatihan dan Workshop: yaitu dengan menyelenggarakan pelatihan dan workshop secara rutin untuk meningkatkan pemahaman tentang aturan controlled foreign corporation  dan pentingnya kepatuhan pajak.
- Kampanye terhadap kesadaran pajak: melakukan kampanye kesadaran untuk dapat menanamkan nilai-nilai kepatuhan pajak sejak dini dalam dunia bisnis.
Penyederhanaan serta dukungan teknis:
- Simplifikasi aturan: menyederhanakan aturan controlled foreign corporation  agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh perusahaan.
- Bantuan teknis: memberikan bantuan teknis dan panduan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam mematuhi aturan controlled foreign corporation .