Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak dengan Transsubstansi Pemikiran Aristoteles

6 Juni 2024   10:26 Diperbarui: 6 Juni 2024   10:31 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia perpajakan, pemeriksaan dan penagihan pajak merupakan dua elemen yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk menghimpun pendapatan negara, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem perpajakan. 

Meskipun Indonesia telah menerapkan sistem perpajakan Self Assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menentukan besaran pajak yang harus mereka bayarkan secara mandiri. Sistem ini menuntut wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak mereka sendiri, yang sering kali menimbulkan kendala dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan. Itulah yang menjadi tantangan bagi Fiskus dalam mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak masih tetap ada

Pemikiran Aristoteles tentang logika, etika, dan politik memberikan kerangka kerja yang kuat untuk menganalisis proses perpajakan, yang tidak hanya mencakup aspek legal tetapi juga moral dan sosial. Dengan mengaitkan pemikiran Aristoteles dalam proses perpajakan, kita dapat memperoleh perspektif yang lebih komprehensif dan mendalam. 

Pendekatan ini memungkinkan kita untuk melihat masalah perpajakan dari berbagai sudut pandang, tidak hanya dari aspek teknis dan hukum, tetapi juga dari dimensi etika dan sosial. Hal ini akan membantu kita dalam memahami kompleksitas perpajakan dan menemukan solusi yang lebih efektif dan adil dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak.

Transsubstansi Pemikiran Aristoteles

Dalam pemikiran Aristoteles tentang substansi (ousia) dan aksiden (sumbebekos) dapat digunakan untuk mengembangkan model transsubstansi dalam mekanisme perpajakan. Menurut Aristoteles, semua objek dan konsep di dunia dapat dikategorikan ke dalam dua bagian besar: substansi dan aksiden. Substansi mengacu pada esensi atau inti dari suatu objek, sedangkan aksiden merujuk pada atribut atau properti yang dapat berubah tanpa mengubah esensi dasar objek tersebut.

Aksiden, dalam konteks ini, meliputi sembilan kategori yang membantu kita memahami berbagai aspek dari realitas. Kategori-kategori tersebut adalah:

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Kategori Kuantitas (quantity): Merujuk pada karakteristik atau sifat dari suatu objek yang menggambarkan bagaimana sesuatu itu ada. Contoh: cerdas, bijaksana, atau putih.

Kategori Kualitas (quality): Mengacu pada aspek-aspek seperti ukuran, panjang, lebar, dan volume. Contoh: dua, setengah, panjang, dalam, seliter, semeter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun