Perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam sistem ekonomi suatu negara. Pajak yang dipungut dari penghasilan individu, baik yang bekerja secara tetap maupun tidak tetap, merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Definisi pajak menurut beberapa ahli memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang esensi dan karakteristik pajak. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani (dalam Brotodihardjo, 1993), pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Pajak ini tidak memberikan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjukkan, melainkan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
S. I. Djajadiningrat (dalam Siahaan, 2010) mendefinisikan pajak sebagai kewajiban untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian, atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman. Pajak ini dipungut menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah dan dapat dipaksakan, tanpa ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara negara secara umum.
Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan karakteristik pajak sebagai berikut:
- Arus uang (bukan barang) dari rakyat ke kas negara.
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan.
- Tidak ada timbal balik khusus atau kontraprestasi secara langsung yang dapat ditunjukkan.
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran secara umum demi kemakmuran rakyat.
Pajak yang dipungut dari penghasilan individu, baik yang bekerja secara tetap maupun tidak tetap, merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan. Pajak ini memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif
Pemajakan atas penghasilan dari hubungan kerja (labour income) memiliki kompleksitas tersendiri dalam sistem perpajakan internasional. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan prinsip yang dianut oleh negara sumber (source country) dan negara domisili (residence country). Artikel ini akan menguraikan konsep pemajakan penghasilan dari hubungan kerja, dengan fokus pada sumber penghasilan, hak pemajakan berdasarkan ketentuan domestik dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), serta beberapa kasus khusus seperti penghasilan atlet, artis, dan direktur.
Pada dasarnya, penghasilan yang berasal dari hubungan kerja dianggap bersumber di negara di mana pekerjaan itu dilakukan. Prinsip ini mengacu pada konsep "source-based taxation" yang menggarisbawahi bahwa negara di mana aktivitas ekonomi berlangsung memiliki hak untuk memajaki penghasilan yang dihasilkan dari aktivitas tersebut. Misalnya, jika seorang karyawan bekerja di Indonesia, maka penghasilan yang diterima dari pekerjaan tersebut dianggap bersumber dari Indonesia, dan Indonesia berhak untuk memajakinya.
Namun, dalam beberapa kasus tertentu, hak pemajakan atas penghasilan ini juga dapat dikenai pajak di negara domisili jika memenuhi syarat tertentu. Prinsip ini dikenal sebagai "residence-based taxation", di mana negara tempat wajib pajak berdomisili memiliki hak untuk memajaki seluruh penghasilan global yang diperoleh wajib pajak tersebut, tanpa memperhatikan dari mana penghasilan tersebut berasal. Untuk menghindari pemajakan berganda, seringkali terdapat ketentuan khusus dalam P3B yang memberikan keistimewaan atau pengecualian tertentu.
Pemajakan atas penghasilan dari hubungan kerja, baik pekerjaan tetap maupun tidak tetap, merupakan aspek kompleks dalam sistem perpajakan internasional. Konsep ini mengacu pada pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh individu dari pekerjaan yang dilakukan, yang dapat bersifat tetap atau tidak tetap