Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serat Tripama untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara

19 April 2024   12:10 Diperbarui: 19 April 2024   12:10 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Audit kepatuhan pajak negara adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan oleh hukum pajak. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa warga negara memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam audit ini, otoritas pajak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan catatan keuangan wajib pajak untuk memverifikasi kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara Indonesia dilakukan oleh otoritas pajak untuk memeriksa dan menilai tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam melakukan audit kepatuhan pajak di Indonesia:

  • Pemeriksaan Dokumen > Otoritas pajak akan memeriksa dokumen-dokumen dan catatan keuangan wajib pajak untuk memverifikasi kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan yang berlaku
  • Pengujian Kepatuhan > Melakukan pengujian untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pemeriksaan lapangan > Otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan langsung di tempat usaha atau tempat tinggal wajib pajak untuk mendapatkan informasi tambahan terkait kepatuhan mereka.
  • Penegakan Hukum > Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, otoritas pajak dapat memberlakukan sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Serat Tripama adalah sebuah karya sastra Jawa yang dipercaya diciptakan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara IV, seorang tokoh kraton dari Kesultanan Surakarta. Karya ini terdiri dari tujuh bait tembang Dhandhanggula. Isi dari Serat Tripama meliputi ajaran nilai-nilai luhur yang diwariskan melalui tiga tokoh pewayangan, yaitu Patih Suwanda, Raden Kumbakarna, dan Raden Basukarna.

Karya ini merupakan bagian dari tradisi sastra Jawa yang mengandung makna moral, etika, dan nasionalisme, serta menjadi warisan budaya penting bagi masyarakat Indonesia. Serat Tripama menekankan nilai-nilai kepahlawanan, nasionalisme, dan cinta tanah air, serta menjadi sumber inspirasi dalam pengembangan karakter dan pendidikan moral di masyarakat.

"Sumber Pribadi"

Serat Tripama merupakan karya sastra klasik Jawa yang mengandung ajaran moral dan etika. Hal ini menekankan pentingnya nasionalisme dan semangat kebangsaan di kalangan warga negara. Karakter dan simbol dalam Serat Tripama menyampaikan pesan tentang kejujuran, tanggung jawab, dan kewajiban, yang dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kepatuhan perpajakan.

Nilai-nilai Serat Tripama yaitu tentang teladan bagi para prajurit agar berwatak ksatria, gigih tidak takut dalam membela negara. Tiga tokok Ksatrio juga mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi pada negaranya, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan keluarga.

Mengapa Serat Tripama Penting dalam Audit Kepatuhan Pajak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun