Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menakar Pentingnya Penanggulangan Praktik BEPS

31 Maret 2024   17:57 Diperbarui: 31 Maret 2024   17:59 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Document Klompok B - Pajak International (2024) 

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah fenomena yang merujuk pada serangkaian praktik yang dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dengan cara memanfaatkan perbedaan dalam sistem perpajakan antar-negara. Praktik-praktik ini meliputi pengalihan laba dari entitas anak atau cabang di negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah atau tanpa pajak, penggunaan perusahaan cangkang (shell company) untuk menampung laba, pemanfaatan celah dalam peraturan perpajakan, serta berbagai strategi perencanaan pajak yang agresif.

Salah satu contoh praktik BEPS adalah transfer pricing, di mana perusahaan menetapkan harga transfer untuk barang atau jasa yang diperdagangkan antara entitas yang terkait di berbagai yurisdiksi. Praktik ini dapat dimanfaatkan untuk menggerus basis pajak di negara dengan tarif pajak tinggi dengan cara menaikkan biaya di negara tersebut dan menurunkan laba yang dilaporkan, sehingga mengurangi kewajiban pajak.
Pentingnya penanggulangan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tidak dapat dipandang remeh, mengingat dampaknya yang luas dan serius terhadap sistem perpajakan global serta stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa penanggulangan praktik BEPS menjadi sangat penting:

  1. Penerimaan Pajak: Praktik BEPS dapat mengakibatkan pengurangan yang signifikan dalam penerimaan pajak suatu negara. Hal ini dapat mengganggu keuangan publik, membatasi kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial bagi warganya. Dengan mengatasi praktik BEPS, pemerintah dapat memastikan penerimaan pajak yang cukup untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
  2. Kedaulatan Pajak: Praktik BEPS dapat merusak kedaulatan pajak suatu negara dengan memungkinkan perusahaan multinasional untuk mengatur struktur keuangannya sedemikian rupa sehingga mereka dapat menghindari kewajiban pajak secara tidak adil. Hal ini dapat mengurangi kemampuan negara untuk merancang kebijakan perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan domestik dan dapat mengancam integritas sistem perpajakan suatu negara.
  3. Integritas Sistem Pajak: Praktik BEPS dapat merusak integritas sistem perpajakan secara keseluruhan dengan menciptakan kesan bahwa beberapa pihak dapat menghindari kewajiban pajak yang seharusnya mereka bayar. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan efektivitas sistem perpajakan, yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik suatu negara.
  4. Investasi, Pertumbuhan, dan Kompetisi: Praktik BEPS dapat menghambat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kompetisi yang sehat di pasar global. Dengan memungkinkan perusahaan untuk menghindari pajak yang seharusnya mereka bayar, praktik BEPS dapat memberikan keuntungan kompetitif yang tidak adil bagi perusahaan yang terlibat dalam praktik tersebut, sementara merugikan perusahaan yang mematuhi aturan perpajakan dengan benar.

Tantangan yang dihadapi otoritas perpajakan dalam melaksanakan anti-BEPS tidak hanya kompleks, tetapi juga melibatkan berbagai aspek yang memerlukan penanganan yang cermat dan terkoordinasi. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya sumber daya manusia, teknologi, dan keuangan yang memadai. Otoritas perpajakan sering kali menghadapi keterbatasan dalam melakukan audit mendalam dan menyelidiki transaksi lintas batas yang kompleks karena kurangnya personel yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam hal ini. Selain itu, teknologi yang digunakan untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik BEPS juga seringkali terbatas, sehingga membatasi kemampuan mereka untuk mengidentifikasi dan mengatasi praktik yang merugikan ini.

Ketidakselarasan antara peraturan perpajakan di berbagai yurisdiksi juga merupakan tantangan serius dalam melaksanakan anti-BEPS. Perbedaan dalam definisi, pengukuran, dan pelaporan laba serta ketentuan penghindaran pajak antar-negara dapat menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari pajak secara tidak adil. Otoritas perpajakan perlu bekerja sama dengan otoritas pajak dari negara lain untuk mencapai kesepakatan tentang standar dan prinsip perpajakan internasional yang konsisten guna mengatasi tantangan ini.

Selain itu, kompleksitas struktur perusahaan multinasional juga menjadi tantangan tersendiri. Perusahaan-perusahaan ini sering memiliki struktur kepemilikan yang rumit dengan entitas anak, cabang, dan afiliasi di berbagai negara. Hal ini dapat menyulitkan otoritas perpajakan untuk mengidentifikasi dan menggali praktik BEPS yang mungkin terjadi, serta menetapkan kewajiban pajak yang adil dan transparan.

Oleh karena itu, penanggulangan praktik BEPS menjadi penting untuk memastikan keadilan pajak, keberlanjutan fiskal, dan kestabilan ekonomi global. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) telah memimpin upaya internasional untuk mengatasi BEPS melalui Proyek Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS Project), yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi praktik BEPS dan memperbarui norma-norma perpajakan internasional agar tetap relevan dalam era globalisasi ekonomi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun