Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Audit Pajak Metode Schleiermacher

28 Maret 2024   08:03 Diperbarui: 28 Maret 2024   08:04 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskursus Audit Pajak Metode Schleiermacher - Quis 3

Friedrich Daniel Ernst Schleiermacher, seorang filsuf dan teolog Jerman abad ke-19, memberikan kontribusi penting dalam pemikiran hermeneutika yang dapat diterapkan dalam konteks audit pajak. Metode Schleiermacher menekankan pemahaman mendalam terhadap teks dan konteksnya, yang dapat membantu auditor pajak dalam memahami lebih baik wajib pajak dan potensi pelanggaran pajak yang mungkin terjadi.

Pendekatan Schleiermacher dalam audit pajak mencakup dua tahap utama. Pertama, tahap Nacherleben (Memahami Kembali) di mana auditor berusaha untuk lebih memahami "dunia mental" wajib pajak. Dalam tahap ini, auditor menggunakan berbagai teknik hermeneutika seperti partisipasi, empatis, transposisi, reafeksi, recognisi, imitasi, repetisi, reproduksi, dan rekonstruksi. Partisipasi mengharuskan auditor untuk berinteraksi aktif dengan wajib pajak, sementara empatis meminta auditor untuk memahami motif dan tujuan wajib pajak dengan lebih dalam. Transposisi meminta auditor untuk menempatkan diri pada posisi wajib pajak untuk memahami pemikirannya secara menyeluruh. 

Selanjutnya, reafeksi mendorong auditor untuk merefleksikan pemahamannya terhadap teks dan konteksnya, sedangkan recognisi mengharuskan auditor mengidentifikasi elemen-elemen penting dalam teks dan menghubungkannya dengan pengetahuan dan pengalamannya. Imitasi meminta auditor untuk meniru cara berpikir wajib pajak, sementara repetisi mengharuskan auditor untuk mengulang dan menganalisis teks secara menyeluruh. Reproduksi meminta auditor untuk menghasilkan interpretasi baru atas teks, sedangkan rekonstruksi mengharuskan auditor untuk menyusun kembali informasi dari teks dan konteksnya secara sistematis.

Kedua, tahap General Theory (Teori Umum) melibatkan penerapan pengetahuan dan teori akuntansi, auditing, dan perpajakan secara ekstensif untuk menganalisis informasi yang diperoleh pada tahap NACHERLEBEN dengan lebih detail dan mendalam. Auditor menggunakan berbagai teknik analisis seperti interprestasi gramatis dan interprestasi dunia psikologis. Interprestasi gramatis mengharuskan auditor untuk menganalisis struktur dan makna teks, serta gaya bahasa yang digunakan, sementara interprestasi dunia psikologis meminta auditor untuk melakukan analisis psikologis terhadap wajib pajak untuk memahami motif dan perilakunya.

Metode Schleiermacher dalam audit pajak memberikan keuntungan dalam meningkatkan pemahaman auditor terhadap "dunia mental" wajib pajak, membantu mengidentifikasi risiko pajak, dan membangun hubungan yang baik antara auditor dan wajib pajak. Namun, metode ini juga memiliki kekurangan, seperti membutuhkan waktu dan keterampilan yang mumpuni, sulit diterapkan secara konsisten, dan berpotensi bias jika auditor tidak memiliki pemahaman yang memadai.

Dalam kesimpulan, metode Schleiermacher dapat menjadi pendekatan yang bermanfaat dalam audit pajak untuk memahami lebih baik wajib pajak dan potensi pelanggaran pajak yang mungkin terjadi. Dengan menggunakan teknik hermeneutika yang dikembangkan oleh Schleiermacher, auditor dapat mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif tentang situasi keuangan dan perpajakan suatu entitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun