Curup, INFO LACRELE -- Petugas Klinik Lapas Curup Lakukan Pemeriksaan Urine Pada 29 Warga Binaan. Â (07/08)
Pemeriksaan Urine dilakukan terhadap 29 (Dua Puluh Sembilan) orang warga binaan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakata.Â
Petugas Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup  melakukan secara rutin Pemeriksaan urin kepada 29 (Dua Puluh Sembilan) orang warga binaan yang akan mengusulkan PB dan CB.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini dengan tujuan untuk memastikan bahwa warga binaan bebas dari Narkoba serta mencegah peredaran Narkoba di dalam Lapas. (Ng19)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H